Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online.(Dok. Samsat Digital)
SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak tahunan sudah tidak perlu repot lagi datang dan mengantre di kantor Samsat, karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi SIGNAL ini dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL?
Lihat Foto
Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudah(samsatdigital.id)
Dikutip dari laman resmi Samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, masukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online:
1. Cara registrasi akun SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar
Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP
Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
Masukkan foto e-KTP
Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda
3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi
Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan
Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman
Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut
Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul
Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia
Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
Selesai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan per Juli 2024https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/02/123100015/daftar-provinsi-yang-gelar-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-per-juli-2024https://asset.kompas.com/crops/IqqXyi-mQ1iUIXm6vBDW6_d8K9s=/149x7:931x529/195x98/data/photo/2024/01/06/6599106c1b453.jpg