Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Tanpa Harus ke Samsat

Kompas.com - 02/07/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak tahunan sudah tidak perlu repot lagi datang dan mengantre di kantor Samsat, karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL ini dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Alex Marquez Resmi Bertahan di Gresini Racing, Menanti Rekan Baru

Masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL?

Dikutip dari laman resmi Samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, masukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online:

1. Cara registrasi akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP
  • Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Masukkan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan

Baca juga: Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM

2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda

3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul
  • Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia
  • Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
  • Selesai

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau