SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak tahunan sudah tidak perlu repot lagi datang dan mengantre di kantor Samsat, karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi SIGNAL ini dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL?
Dikutip dari laman resmi Samsatdigital.id, berikut cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, masukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online:
1. Cara registrasi akun SIGNAL
2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL
3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/02/124200615/cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-secara-online-tanpa-harus-ke-samsat