Begitu pun saat melakukan manuver di kecepatan tinggi, handling begitu stabil, tidak ada gejala body roll. Menariknya, meski mobil ini memiliki panjang 5 meter lebih, radius putar setir cukup kecil sehingga saat melakukan putar balik tidak terasa kesulitan.
Di atas kertas, BMW i5 eDrive40 M sport memiliki tenaga 340 hp dan torsi maksimum 430 Nm. Sementara untuk kapasitas baterai 81,2 kWh. Dengan baterai tersebut, sedan listrik BMW ini memiliki performa yang cukup luar biasa.
BMW mengklaim kemampuan akselerasinya untuk 0-100 Km per jam dapat dicapai dalam waktu 6 detik saja.
Saat Kompas.com mengujinya menggunakan Racelogic, klaim BMW terbukti benar. Akselerasi untuk 0-60 Km per jam dapat dicapai dalam 3.4 detik. Kemudian untuk 0-100 Km per jam dapat dicapai dalam 6,5 detik. Pengetesan dilakukan dengan mode berkendara Personal.
Adapun saat digunakan untuk berkendara harian selama beberapa hari dan menempuh jarak hingga 238 Km, efisiensi daya mencapai 4,7 Km per kWh.
Sehingga dengan kapasitas baterai yang 81,2 kWh, maka i5 dapat menempuh jarak sejauh 318,64 Km. Sedangkan klaim BMW, jarak tempuhnya bisa mencapai 582 Km.
Bila diasumsikan listrik di rumah memiliki daya 3.500-5.500 VA, dengan tarif per kWh adalah Rp 1.699,53, maka untuk mengisi baterai dari nol hingga penuh dibutuhkan biaya Rp 115.058 Dengan mengeluarkan biaya sebesar itu, pengguna mobil ini sudah bisa melaju hingga 318,64 Km.
Sementara soal biaya perawatan (servis), BMW Indonesia akan memberikan program BMW Service Inclusive Plus, bagi konsumen yang membeli mobil listrik i5. Program tersebut membebaskan semua biaya perawatan kendaraan untuk pelanggan BMW i5 selama 6 tahun tanpa batasan jarak tempuh.
Dengan begitu, konsumen tidak perlu mengeluarkan uang atau Rp 0 untuk biaya perawatan sampai 100.000 Km yang umumnya ditempuh selama lima tahun pemakaian.
Baca juga: Cegah Rem Blong, Kapan Waktu Tepat Cek Angin Kompresor Truk dan Bus?
Sedangkan untuk biaya pajak kendaraan, mengingat ini merupakan kendaraan listrik murni pemilik BMW i5 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), setiap tahunnya dan tidak lebih dari Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.