JAKARTA, KOMPAS.com - Usai libur Hari Raya Idul Adha 1445 H dan cuti bersama, ganjil genap di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku, pada Rabu (19/6/2024). Ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, lantaran sejumlah perkantoran sudah mulai masuk.
Informasi ini diumumkan melalui akun Polda Metro Jaya melalui unggahan pada akun Instagram @tmcpoldametro, Selasa (18/6/2024).
“Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Untuk diketahui, saat ini ada 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/19/064200215/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-hari-ini