JAKARTA, KOMPAS.com - Cuti bersama Lebaran 2024 berakhir dan pelayanan di kantor Satuan Penyelenggara Administasi SIM (Satpas ) DKI Jakarta mulai beroperasi hari ini, Selasa (16/4/2024). Perpanjangan masa berlaku SIM bisa kembali dilakukan.
Informasi tersebut sudah diberitahukan oleh Polda Metro Jaya melalui unggahan pada akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (15/4/2024).
Baca juga: SIM dan STNK yang Mati Saat Masa Libur Lebaran Tidak Akan Kena Denda
View this post on Instagram
"Pelayanan satu atap POLDA METRO JAYA: Pelayanan samsat, Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan kembali beroperasi tanggal 16 April 2024," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Pelayanan SIM, baik pembuatan baru atau perpanjangan masa berlaku, bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM, dan unit SIMLing DKI Jakarta.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Baca juga: Tarif Resmi Bikin dan Perpanjang SIM per April 2024
Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Perlu diingat, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.