Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Nekat Merokok Saat Antre di SPBU

Kompas.com - 13/06/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah larangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dibuat untuk keselamatan. Pasalnya, SPBU termasuk dalam tempat dengan risiko kebakaran tinggi.

Jangan sampai seperti video yang diunggah oleh akun Twitter @Pai_C1, Rabu (12/6/2024). Dalam rekaman tersebut memperlihatkan seorang pemuda yang hendak mengisi bahan bakar di salah satu SPBU.

Pemuda tersebut tampak antre sambil merokok di atas sepeda motornya. Padahal sudah jelas dalam tayangan tersebut, terdapat tanda larangan merokok di area SPBU.

Baca juga: Marquez Mengaku Tidak Berencana Patahkan Rekor Juara Dunia Rossi

Video itu pun mendapat banyak komentar dari warganet yang dibuat heran dengan kelakuan pengendara sepeda motor tersebut.

“Kok bisa sih berani banget woi?! Bukan cuma bahayain diri sendiri tapi orang lain juga,” tulis komentar @thvblast.

“Emosi banget liatnya, bahayain orang lain jg,” tulis komentar @confessyu.

“Itu petugas dan orang dibelakangnya kok nggak menegur agar dia mematikan rokoknya? ... bahaya banget,” tulis akun @asidharta13.

Kepala SPBU Cikini dan Pramuka, Paimin, mengatakan, SPBU masuk ke dalam zona nol atau zona satu, sehingga perlu ada standar khusus.

“SPBU termasuk dalam zona nol atau zona satu, tempat steril sehingga perlu ada standar khusus. SPBU, kilang minyak dan depo BBM,” ucap Kepala SPBU Cikini dan Pramuka Paimin, belum lama ini kepada Kompas.com.

Secara umum ada tujuh larangan di SPBU, baik saat mengisi atau mengantre kendaraan. Larangan ini berlaku baik untuk mobil, sepeda motor dan kendaraan lain di luar itu, termasuk bus dan truk.

Larangan-larangan di SPBU:

  • Dilarang Merokok

Larangan paling tua dan selalu diberlakukan di setiap SPBU. Masyarakat sudah hafal dengan jenis larangan ini. Rokok menimbulkan panas, dan bara rokok bisa jadi pemantik api.

  • Mesin Hidup Saat Mengisi BBM

Mesin wajib dimatikan untuk menghindari faktor-faktor eksternal yang dapat menjadi pemantik api. Ini selalu menjadi standar keamanan di SPBU Shell di seluruh dunia.

Mae Ascan, ilmuwan bahan bakar Shell mengatakan mesin kendaraan merupakan unsur pemantik api. Saat didukung udara dan ada uap bensin, maka hanya buth sepersekian detik untuk memicu api.

  • Turun Ketika Isi BBM Motor

Peraturan ini menyasar pengendara motor sport atau motor batangan, dan juga beberapa model skutik masa kini yang lubang pengisian BBM-nya sudah tidak dibawah jok, seperti di dek tengah atau di bagian glove box.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau