JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa para pengendara sepeda motor. Untuk itu, sebelum berkendara hendaknya sudah memiliki SIM C.
Pembuatan SIM C saat ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250cc. SIM CI, yang baru saja diresmikan untuk motor di atas 250cc sampai 500cc. Lalu, nantinya ada SIM C2 untuk motor di atas 500cc.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM C1 masih berupa saran. Jadi pemilik motor dengan mesin di atas 250cc dibebaskan mau buat kapan, bisa sesegera mungkin atau sekalian tunggu masa berlaku SIM habis.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Tak Pakai Cairan Coolant Bikin Mobil Overheat?
Namun harus dipahami, membuat SIM C1 syaratnya harus memiliki SIM C selama satu tahun. Begitu juga nanti kalau mengajukan SIM C2, maka harus punya SIM C1 dulu selama satu tahun.
“Yang punya motor 1.000cc saja, seharusnya kan C2, tapi kan belum. Karena syarat dapat C2 harus punya C1 dulu satu tahun,” kata Yusri, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Penggolongan SIM ini dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya, harga tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Biaya ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Besaran biaya pembuatan SIM C1 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Lebih Hemat, Hitungan Biaya Pemakaian Motor Listrik buat Ojol
Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:
-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan