JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (3/6/2024) hingga Jumat (7/6/2024).
Penerapan gage akan berlaku di 25 jalan di Jakarta, dan diterapkan untuk mencegah dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Perlu dicatat, gage diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.000 WIB.
Baca juga: Gresini Racing Optimistis Raih Podium di MotoGP Italia 2024
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Uji coba sistem ganjil genap telah diberlakukan di di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021), sebagai salah satu cara mengurai kemacetan.
Apabila pengguna jalan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pekan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.