JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) Jakarta kembali berlaku mulai pagi ini, Senin (3/6/2024) hingga Jumat (7/6/2024).
Penerapan gage akan berlaku di 25 jalan di Jakarta, dan diterapkan untuk mencegah dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Perlu dicatat, gage diterapkan dalam dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.000 WIB.
Apabila pengguna jalan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/03/061200115/pagi-ini-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan