JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral beredar di media sosial belum lama ini yang memperlihatkan pengendara motor mengamuk hingga membuang surat tilang.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, Sabtu (25/4/2024). Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa pengendara motor tidak terima ditilang karena masuk jalur Transjakarta.
Baca juga: Selebgram Terjebak di Jalur Transjakarta, Ingat Lagi Aturannya
"Seorang Pengendara sepeda motor dengan Plat B 5451 TDV tidak terima dirinya ditilang pihak kepolisian karena masuk jalur bus Transjakarta (Busway) di Jalan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Mei 2024 siang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Disebutkan juga bahwa pengendara motor tersebut mengaku memiliki bantuan di Polda. Sehingga, dia berani melawan petugas yang berwenang.
Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, mengatakan, perbuatan pengendara motor tersebut bisa saja dilaporkan oleh petugas sebagai kejadian dengan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam Pasal 265 ayat 3, disebutkan bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka petugas kepolisian RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan/atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Baca juga: Cara Lacak Bus Transjakarta Lewat Fitur Google Maps
"Beleid yang sama diatur dalam Pasal 13 UU No. 2 th 2002 tentang Kepolisian bahwa tugas Polri antara lain melakukan penegakan hukum," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Jadi, menilang atau melakukan tindakan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas adalah merupakan salah satu tugas pokoknya," kata Budiyanto.
Menurutnya, apabila ada tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan hukum, masih ada ruang bagi pelanggar lalu lintas untuk melakukan upaya yang namanya Pra Peradilan.
"Bukan malah memberikan sikap atau respons dan tindakan yang melawan hukum, seperti membuang surat tilang. Saya tegaskan bahwa membuang surat tilang di depan petugas yang sedang melaksanakan tugas merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.