Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi Pengendara yang Nekat Lewat Jalur TransJakarta

Kompas.com - 08/07/2022, 09:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur bus TransJakarta merupakan jalan yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur TransJakarta kecuali sifatnya situasional dan darurat.

Sayangnya, hingga saat ini masih banyak pengguna jalan yang nekat melewati jalur TransJakarta. Padahal aturannya sudah jelas tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

Baca juga: Paket Konversi Motor BMW Jadul Jadi Motor Listrik

“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbaris Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”.

Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta PusatDok. @tmcpoldametro Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway”.

Baca juga: Perangkat Streaming Karaoke Terbaru, Bisa Diakses di Mobil

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com