Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Terjebak di Jalur Transjakarta, Ingat Lagi Aturannya

Kompas.com - 22/05/2024, 10:13 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial selebgram Zoe Levana yang membagikan video dirinya sedang terjebak di jalur Transjakarta. Alih-alih mendapat simpati dari warganet, dia malah dihujat lantaran melanggar aturan.

Pada akun TikTok @zoecrewet, Zoe mengunggah video tersebut pada Senin (20/5/2024). Dia mengatakan bahwa mobilnya "nyangkut". Lalu, diperlihatkan bahwa mobil yang ditumpanginya terjebak di tengah-tengah antrean bus Transjakarta.

Baca juga: Transjakarta Perpanjang Waktu Operasi Rute Kalideres-Bandara Soetta

Dalam video tersebut, Zoe mengaku bahwa mobilnya dikendarai oleh orang tuanya. Dia juga menambahkan, bahwa kejadian tersebut tidaklah disengaja.

@zoecrewet PLIS TOLONG #viralditiktok #fypagee #foryoupage #fyp? #viral #fypage #fyp #fyp?foryoupage ? original sound - Zoe Levana

Meski demikian, aturan tetaplah aturan, tak heran jika banyak warganet yang menghujat. Sebab, larangan mobil pribadi untuk memasuki jalur Transjakarta sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin Prioritas bagi Penumpang Bus Transjakarta

Selebgram Zoe Levana mengaku tidak sengaja mobilnya masuk jalur Transjakarta dan akhirnya malah terjebakDok. @zoecrewet Selebgram Zoe Levana mengaku tidak sengaja mobilnya masuk jalur Transjakarta dan akhirnya malah terjebak

Bagi pelanggar, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa penerobos jalur ini akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000.

Tidak hanya kendaraan pribadi, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mobil dinas Kepolisian dan TNI, serta mobil kedutaan besar dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau