JAKARTA, KOMPAS.com - Sehubungan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan perubahan jadwal untuk sistem ganjil genap. Untuk Jumat (24/5/2024), ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.
Pengumuman tersebut bisa dilihat melalui unggahan akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta @dishubdkijakarta, pada Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Ganjil Genap Jalur Puncak Berlaku Saat Libur Panjang Waisak
“Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Ppeniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Baca juga: Mobil Listrik Kebal Aturan Ganjil Genap Jakarta
Melalui unggahannya, Dishub DKI Jakarta juga mengimbau para pengendara untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
Berikut ini daftar 25 titik ruas jalan DKI Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap: