Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Saat Cuti Bersama Pekan Ini

Kompas.com - 09/02/2024, 13:38 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan meniadakan penerapan Ganjil Genap pada 8 dan 9 Februari 2024.

Kebijakan ini berlaku sehubungan dengan libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan ini dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Baca juga: Bukan Cuma Motor Petualang, Honda Juga Siapkan Scrambler 350cc

28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genapdoc. Jakarta 28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genap

SKB Tiga Menteri ini termuat dalam Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

“Ketentuan ini juga berdasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3, bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis (8/2/2024).

Syafrin juga mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Alphard Bekas Taksi yang Tahun Muda, Harganya Rp 500 Jutaan

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ucap Syafrin.

Sebagai informasi, ganjil genap Jakarta biasanya diterapkan di dua lokasi utama, yakni 25 jalan utama dalam kota, dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar gerbang tol dalam kota.

Dalam rangka menyikapi aturan gage, masyarakat diimbau taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Baca juga: Ada Bus Terguling di Puncak, Awas Macet Panjang

Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat,  Senin (6/6/2022) pagi.KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) pagi.

Pelat nomor genap diperbolehkan melintas saat tanggal genap, dan pelat nomor ganjil melintas saat tanggal ganjil.

Bagi siapa saja yang terbukti melanggar, akan dikenakan tilang berupa sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau