Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Jakarta

Kompas.com - 20/05/2024, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Khusus di Jakarta, kamera ETLE tersebar di 109 titik, belum termasuk yang tersemat pada mobil patroli polisi.

Pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.

Baca juga: Mobil Rental Kena ETLE, Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Bayar?


Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang dengan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.

Apabila dalam kurun waktu tersebut pelanggar tidak merespons, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir sebagai sanksi yang tegas.

Berdasarkan informasi dari akun media sosial X @TMCPoldaMetro, Minggu (20/5/2024) ETLE di Jakarta bisa menyasar berbagai pelanggaran pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:

Baca juga: Notifikasi Tilang ETLE Bisa Dikirim Lewat Whatsapp

  1. Pelanggaran ganjil-genap, akan dikenakan denda Rp 500.000
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, akan dikenakan denda Rp 500.000
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan, akan dikenakan denda Rp 500.000
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi, akan dikenakan denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  5. Menerobos lampu merah, akan dikenakan denda Rp 500.000
  6. Melawan arus, akan dikenakan denda Rp 500.000
  7. Tidak menggunakan helm, akan dikenakan denda Rp 250.000
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, akan dikenakan denda Rp 250.000
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara, akan dikenakan denda Rp 750.000
  10. Berboncengan lebih dari 3 orang, akan dikenakan denda Rp 250.000
  11. Menggunakan pelat nomor palsu, akan dikenakan denda Rp 500.000
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, akan dikenakan denda Rp 100.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau