JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) banyak tersebar di berbagai daerah Indonesia guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Khusus di Jakarta, kamera ETLE tersebar di 109 titik, belum termasuk yang tersemat pada mobil patroli polisi.
Pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE, akan diidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggarannya. Kemudian akan dikirim surat tilang ke alamat pelanggar atau pemilik kendaraan terekam.
Baca juga: Mobil Rental Kena ETLE, Siapa yang Bertanggung Jawab untuk Bayar?
Pelanggar lalu lintas tersebut harus membayar denda tilang dengan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pelanggar tidak merespons, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir sebagai sanksi yang tegas.
Berdasarkan informasi dari akun media sosial X @TMCPoldaMetro, Minggu (20/5/2024) ETLE di Jakarta bisa menyasar berbagai pelanggaran pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Berikut jenis pelanggaran lalu lintas target ETLE , lengkap dengan dendanya:
Baca juga: Notifikasi Tilang ETLE Bisa Dikirim Lewat Whatsapp
Siapa di sini yang kalo liat kamera ETLE kedap-kedip malah pose? ???? Sobat Lantas udah tau belum, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan teknologi pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik, tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban,… pic.twitter.com/H8vZVCqgQG
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 23, 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.