Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Diabaikan jika Kena Tilang ETLE Saat Arus Mudik-Balik Lebaran

Kompas.com - 22/04/2024, 10:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi sudah mulai mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement atau ETLE, kepada para pelanggar yang terekam tilang elektronik saat Mudik Lebaran 2024.

Korlantas Polri mencatat jumlah pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE pada momen Mudik Lebaran 2024 meningkat 15 persen dibandingkan mudik 2023.

Baca juga: Lampu Indikator Aki Mobil Menyala, Segera Lakukan Pemeriksaan

Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).Dok. PT Hutama Karya (Persero). Kamera ETLE terpasang di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).

Surat akan dikirim ke alamat pemilik sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi atau segera mengurus maka akan ada sanksi.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, jika pelanggar abai terhadap surat tilang yang dikirim maka sanksinya ialah dokumen resmi kendaraan akan dibekukan dan dihapus.

Jika sudah seperti itu maka kepemilikan kendaraan bakal hilang atau kendaraan menjadi bodong.

Baca juga: Aksi Sopir Truk Bantu Kru Bus DAMRI Padamkan Api

Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024Kompas.com/Daafa Alhaqqy Kamera ETLE Portable milik Korlantas Polri, akan digunakan selama Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2024

"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya terblokir," kata Yusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Yusri menekankan, apabila ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik kendaraan harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com