Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Pengemudi Toyota Fortuner Potong Jalan Ambulans

Kompas.com - 16/05/2024, 06:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sikap arogan dan egois pengemudi kendaran bermotor terhadap laju mobil ambulans masih sering terjadi.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, Rabu (16/5/2024), terlihat mobil Toyota Fortuner yang putar balik sehingga memotong laju ambulans.

“Ambulance sedang membawa pasien sesak nafas menuju RS di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/05/2024) sore. Ditengah perjalanan dipotong mobil yang putar balik,” tulis akun tersebut.

Baca juga: DAM Targetkan Menang Layanan Honda Nasional, Berikut Persiapannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS (@memomedsos)

 

Dalam video tersebut, juga terlihat pengemudi Fortuner sempat berhenti dan keluar dari mobil karena tidak terima dirinya ditegur.

Belajar dari peristiwa tersebut, sebagai pengemudi selain bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik, juga perlu memiliki etika.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi tersebut tidak punya etika.

“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2024).

“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut Sony.

Baca juga: Teruci Gelar Munaslub Sekaligus Ulik Toyota Rush GR Baru

Sony juga mengatakan, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah ada atau akan jemput pasien.

“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja menggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.

Perlu diingat, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan.

Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: BMW Kembali Gelar Joyfest Tahun Ini di Sentul, Ada yang Baru

Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau