Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GWM Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia

Kompas.com - 16/05/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Great Wall Motor (GWM) produsen otomotif asal China berencana untuk memulai produksi secara lokal dalam waktu dekat.

Beberapa model GMW, seperti Haval Jolion HEV, Haval H6 HEV hingga mobil listrik Ora Good Cat 03, nantinya akan diproduksi di fasilitas perakitan hasil kemitraan Inchcape bersama Indomobil Group yang terletak di Wanaherang, Gunung Puri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami akan menggunakan fasilitas perakitan milik Inchcape yang terletak di Wanaherang, Gunung Putri. Kita akan melakukan perakitan bersama-sama dengan merek lainnya yang berada di bawah naungan Inchcape,” ucap Constantinus Herlijoso, General Manager GWM Indonesia, saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).

Belum diungkapkan secara pasti kapan mobil GWM bakal diproduksi di Indonesia. Namun, produksi lokal tersebut diharapkan bisa berjalan tahun ini. 

Baca juga: DAM Targetkan Menang Layanan Honda Nasional, Berikut Persiapannya

Constantinus juga belum mengungkapkan berapa persen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil GWM. Terutama untuk model mobil listrik Ora Good Cat 03 yang kabarnya bakal diproduksi di Indonesia.

Mobil listrik Ora 03 segera meluncur di GIIAS 2023Kompas.com/Adityo Mobil listrik Ora 03 segera meluncur di GIIAS 2023

“Pada saat kita melakukan perakitan tentu saja ada beberapa komponen yang harus di lokalisasi dan itu semua sudah bisa dipenuhi. Tetapi untuk nilainya berapa belum bisa keluar karena kita masih melakukan evaluasi. Nanti dari pihak surveyor Indonesia yang akan melakukan penilaiannya,” kata Constantinus.

Baca juga: Teruci Gelar Munaslub Sekaligus Ulik Toyota Rush GR Baru

Jika nilai TKDN belum diketahui, maka tidak bisa dipastikan apakah mobil listrik GWM bisa merasakan insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah. Sebab, untuk mendapatkan, minimal TKDN adalah 40 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, untuk bisa mendapat insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, minimum TKDN-nya 40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau