JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan bus yang disebabkan rem blong, masih menjadi momok yang menakutkan hingga saat ini.
Kondisi ini karena rem blong memiliki tingkat risiko yang sangat besar. Bahkan kerap merenggut korban jiwa dengan jumlah yang tak sedikit.
Mirisnya, meski insiden serupa kerap terjadi, namun tragedi ini masih terus terulang seolah mengabaikan faktor dari penyebab kecelakaan tersebut.
Contoh seperti kecelakaan yang baru saja terjadi melibatkan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat yang membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu 11 Mei 2024.
Pada kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu, bus terguling usai menabrak mobil dan pengendara sepeda motor. Pemicunya diduga akibat rem blong.
Baca juga: Marquez Percaya Regulasi MotoGP 2027 Bikin Persaingan Makin Sengit
Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, faktor rem blong sangat sering terjadi pada kejadian kecelakaan bus.
Padahal berdasarkan UU LLAJ, angkutan umum memiliki kewajiban melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali.
Dalam proses uji berkala secara fisik, semua diperiksa seperti sistem rem, sistem kemudi, perlampuan dan sebagainya.
"Perusahaan angkutan umum yang sudah berbadan hukum dan telah memberlakukan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) sebagai jaminan kelaikan kendaraan dan profesional pengemudi selalu menjadi hal yang penting dan suatu keharusan," kata Budiyanto pada keterangan resminya, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Pemerintah Perlu Kaji Ruas Jalan Ciater
Budiyanto juga mengatakan, KNKT sering melakukan investigasi dan rekomendasi terhadap kasus - kasus serupa.
Ternyata rekomendasi KNKT ke instansi di atasnya belum mampu menekan angka kecelakaan dengan kasus yang sama, yakni bus mengalami rem blong.
Padahal, seharusnya menurutnya pihak PO harus memiliki program bengkel sendiri yang tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap perawatan kendaraan dan dapat memastikan kendaraan siap operasional.
"Pelatihan dan pencerahan personil ( pengemudi ) juga tidak luput dari program tersebut sehingga pengemudi memiliki tanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai Pengemudi," katanya.
Maka dari itu harus dilakukan proses penyidikan yang lebih komprenhensif yang dalam arti tidak hanya terfokus pada supir bus semata, tapi juga kepada pihak - pihak yang ada kaitannya dengan layanan bus.
"Tanpa adanya penyidikan yang komprenhensif terhadap peran dari pemangku kepentingan yang lain, kejadian serupa tidak menutup kemungkunan akan berulang," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.