Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus di Subang, Uji Kir dan Sabuk Pengaman Jadi Sorotan

Kompas.com - 13/05/2024, 13:20 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujar Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala. Sehingga, harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Aturan ini tentu bisa mencegah atau mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh malfungsi peranti keselamatan pada kendaraan.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).Pemkab Banyuwangi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan program Banyu Arum di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan, Senin (10/5/2021).

Cek Mandiri Kelayakan Bus

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Hendro mengatakan, yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat.

"Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah, hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," kata Hendro.

Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana DepokDok. Kemenhub Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok

Diharapkan untuk ke depan, para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah.

Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji kir kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau