Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Bus di Subang, Uji Kir dan Sabuk Pengaman Jadi Sorotan

Kompas.com - 13/05/2024, 13:20 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujar Hendro.

Baca juga: Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Guru Besar UGM Dipecat sebagai Dosen

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala. Sehingga, harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Aturan ini tentu bisa mencegah atau mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh malfungsi peranti keselamatan pada kendaraan.

Cek Mandiri Kelayakan Bus

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP, Siswa SD-SMA Ikuti Langkah Ini

Hendro mengatakan, yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat.

"Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah, hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," kata Hendro.

Diharapkan untuk ke depan, para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan. Jangan tergiur dengan harga yang murah.

Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji kir kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Komentar
mana ada bus pake sabuk pengaman,dari bus jelek ampe bus dd hampir semuanya ga nyediain sabuk pengaman dan kalau memang itu aturan baku versi kemenhub tdk ada pengawasan ,peringatan dan tilang bahkan bisa lolos uji kir...ayolah reformasi menyeluruh..pasti bisa asal mau


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau