Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Polisi Soal Pelat Dinas Fortuner yang Tabrak Microbus di MBZ, Terlempar Saat Benturan

Kompas.com - 07/05/2024, 13:48 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini ada kejadian tabrakan antara Toyota Fortuner dengan Microbus di Jalan Layang MBZ, Senin (6/5/2024). Fortuner yang melaju di bahu jalan itu menabrak kendaraan yang ada di lajur kiri sampai hilang kendali.

Hal yang diperhatikan para netizen di video yang beredar, ada perbedaan pelat nomor Fortuner di beberapa foto. Misal pada unggahan akun lowslowmotif di Instagram, saat menabrak mobil pakai pelat dinas Polisi berwarna hitam.

Kemudian di foto selanjutnya, pelat yang terpasang ke Fortuner tersebut jadi pelat putih. 

Baca juga: Relokasi Diler, Mitsubishi Sediakan Fasilitas Lengkap di Malang Kota

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lowslowmotif (@lowslowmotif)

 

Berdasarkan keterangan dari Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto, Fortuner yang menabrak Canter itu merupakan mobil dinas Polda Jawa Barat.

"Kami sudah mengamankan STNK kendaraan dinasnya, jadi itu mobil dinas," kata Yugi di Bekasi, Selasa (7/5/2024).

Soal pelat yang ganti dari pelat dinas ke warna putih, Yugi menjelaskan kalau itu terlepas saat terjadi tabraka. Makanya di rekaman dashcam pakai pelat hitam (dinas) dan ada foto yang pakai pelat putih.

Baca juga: Kecelakaan Fortuner Pelat Dinas Polisi di Tol Layang MBZ Berakhir Damai


"Pada saat terjadi benturan dengan kendaraan di depan, pelat dinasnya terlempar. Iya didobel (pelat nomor putih dan dinas)," kata Yugi.

Yugi menjelaskan, mendobel pelat dinas sebenarnya tidak masalah. Seperti saat kecelakaan, itu bukan sengaja dilepas, tapi memang copot karena benturan.

"Ini kan kecelakaan, kami sudah membuat laporan Polisi, sudah ke TKP danlaporan tadi kami tindak lanjut. Kami amankan barang bukti, cek saksi, dan memfasilitasi kedua pihak," kata Yugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com