JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pembaca yang penasaran dengan kejadian Fortuner yang menyalip dari bahu jalan dan kecelakaan di tol layang MBZ. Selain itu, banyak juga yang ingin tahu tentang pelat nomor khusus ZZ yang tidak bisa dipakai sembarang orang.
Tak ketinggalan, banyak pembaca yang ingin tahu hukuman buat pengguna pelat nomor khusus palsu. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini deretan artikel otomotif terpopuler pada Selasa (7/5/2024):
1. Fortuner Menyalip dari Bahu Jalan dan Kecelakaan di Tol Layang MBZ
Belum lama ini, terjadi kecelakaan di tol layang MBZ yang diakibatkan oleh pengendara Toyota Fortuner. Beredar video viral dari kecelakaan tersebut di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Senin (6/5/2024). Pada video tersebut, terlihat Fortuner berwarna hitam melaju cukup kencang dari bahu jalan.
2. Soal Pelat Nomor Fortuner yang Kecelakaan di Tol Layang MBZ, Ini Penjelasan Polisi
Kecelakaan lalu lintas belum lama ini terjadi di tol layang MBZ yang melibatkan Toyota Fortuner dengan Elf. Diduga pengendara Fortuner menggunakan pelat palsu.
Pada video viral yang diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif, Fortuner hitam terlihat melaju dalam kecepatan tinggi melalui bahu jalan. Setelah kembali ke jalur kiri, Fortuner menabrak bagian samping Elf hingga keduanya kehilangan kendali.
3. Pelat Nomor Khusus ZZ Tidak Bisa Dipakai Sembarang Orang
Pelat nomor khusus atau pelat dewa dengan kode RF sudah tidak berlaku sejak akhir 2023. Penggantinya, mobil dengan nomor dewa itu punya kode ZZ di belakang dan tersedia lebih terbatas.
Pihak kepolisian juga telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang dilakukan oknum untuk memperoleh berbagai keuntungan.
4. Ini Akibatnya jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bertahun-tahun
Setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas berkendaraan sehingga perlu diperpanjang secara berkala, baik tahunan maupun lima tahunan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK menjadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan.
5. Hukuman buat Pengguna Pelat Nomor Khusus Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun
Kejadian pengemudi mobil arogan di jalan dan memakai pelat nomor khusus palsu kerap terjadi. Perilaku itu membuat masyarakat tidak nyaman dengan kehadirannya, apalagi yang pakai strobo dan sirene.
Dahulu sering ditemui pengguna pelat nomor khusus dengan kode RF yang dipalsukan. Sejak akhir 2023, kode RF pun sudah tidak berlaku, diganti dengan ZZ.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/08/060200715/-populer-otomotif-fortuner-menyalip-dari-bahu-jalan-dan-kecelakaan-di-tol