Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Khusus dengan Kode ZZ Dibikin Terbatas dan Dijatah

Kompas.com - 06/05/2024, 12:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat Nomor Khusus RF memang jadi polemik, banyak kasus orang sipil memalsukan pelat tersebut dan berlagak arogan di jalan.

Makanya per September 2023, pelat nomor khusus RF sudah tidak berlaku dan diganti dengan ZZ. Penggunaan pelat khusus itu juga dibikin lebih terbatas, tidak sebebas saat pakai kode RF.

Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus mengatakan, pelat nomor khusus dengan kode Raf dulu bisa sampai Eselon III, sedangkan yang ZZ cuma sampai Eselon II saja.

Baca juga: Percuma Palsukan Pelat Nomor Khusus ZZ, Tetap Kena Ganjil Genap

Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan 
TMC Polda Metro Belum Lama Diumumkan, Pelat Nomor Dewa Baru Sudah Dipalsukan

"Dulu itu bebas mereka, di aturan lama satu orang bisa punya 10 (pelat RF). Makanya dia pakai, anaknua, istrinya, temannya juga pakai," kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Sedangkan buat pelat khusus sekarang yang ZZ, diklaim lebih terbatas dan cuma dipakai di mobil dinas, bukan mobil pribadi. Jadi tidak sembarang orang bisa menggunakan mobil dengan pelat ZZ.

Baca juga: KTM Amankan Pedro Acosta Untuk Musim Depan


"Jadi cuma mobil dinas, yang punya jabatan dan cuma satu saja. Istrinya boleh? Enggak, kan dia enggak dinas, bukan mobil pribadi," kata Yusri.

Buat siapa saja pelat ZZ, Yusri bilang untuk Polri atau TNI, cuma jenderal yang punya jabatan, dari panglima, Kapolri. Lalu ada juga Eselon I dan Eselon II dari berbagai kemeterian dan dinas terkait.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com