Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Polisi Sebut Pelat Nomor Model Tempel Langgar Peraturan

Kompas.com - 27/04/2024, 07:32 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan polisi yang melarang penggunaan pelat nomor sepeda motor model tempel, yaitu pelat nomor yang tidak disekrup melainkan model lepas pasang.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, emirate seat cover, polisi tersebut mengatakan, pelat nomor kendaraan yang bisa dilepas dan ditempel melanggar aturan lalu-lintas.

Baca juga: Video LCGC Calya Terjebak di Jalan Berlumpur, Kelemahan FWD

"Jadi kami mengimbau kepada masyakaat Sumatra Selatan khususnya Palembang untuk tidak melakukan hal seperti ini karena ini melanggar aturan lalu-lintas," kata polisi dalam video dikutip Sabtu (27/4/204).

Video tersebut menuai banyak reaksi dari warganet. Mayoritas mempertanyakan di mana letak kesalahannya.

Salah satu netizen, bernama belajar_bahasa_sunda, mengatakan, pelat nomor model tempel yang mudah lepas pasang berpotensi meningkatkan tindak kriminal.

"Buat yang nanya, "Salahnya di mana?" Nah gini, tau gak begal? Atau pelaku tabrak lari? Atau jambret? Nah, coba bayangin misal lu dijambret atau ditabrak orang, terus lu sempet menghafal plat nomor pelaku, tapi ternyata pelaku pas di jalan bisa ngeganti dulu platnya karena gampang dicopot dan tempel... Sebagai korban lu bingung krn plat yg udah lu hafal gak terlacak... Terus ini juga bisa dipake buat kriminalitas lainnya...," tulisnya.

Baca juga: Cara Chery Jaga Harga Jual Kendaraannya di Indonesia

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tidak ada hukum yang mengatur secara jelas mengenai pelat nomor model tempel.

Diduga pengendara sepeda motor dengan pelat nomor S 3026 OAJ merupakan pelaku eksibisionis terhadap wanita di Kota Batu, Jawa Timur. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Diduga pengendara sepeda motor dengan pelat nomor S 3026 OAJ merupakan pelaku eksibisionis terhadap wanita di Kota Batu, Jawa Timur.

Penggunaan pelat nomor diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009 Pasal 68. Dalam penjelasannya tanda nomor kendaraan bermotor adalah bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan. Berarti hukumnya wajib dipasang.

Baca juga: Alasan Kenapa Mesin Truk Harus Dipanaskan Sebelum Digunakan

Adapun persyaratannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentangg kendaraan, Pasal 58 Ayat 10. Namun dari pasal itu tidak disebutkan mengenai model yang dipakai.

Pasal 58 Ayat 10

Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. Ditempatkan pad sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor ; dan
b. Dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi di bagian belakang ranmor.

"Berkaitan dengan pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor dengan cara ditempel secara eksplisit tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun sebaiknya dipasang pada tempatnya dengan ikatan yang kuat agar tidak mudah jatuh," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (27/4/2024).

Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya ThailookInstagram Thailook Indonesia Pelat nomor Thailand pada skutik bergaya Thailook

"Dari aspek keamanan dengan pemasangan hanya dengan cara ditempel sangat mudah lepas atau dicopot atau diganti dan memungkinkan disalah gunakan untuk kepentingan lain yang melanggar hukum," katanya.

Baca juga: Alasan Kenapa Mesin Truk Harus Dipanaskan Sebelum Digunakan

Budiyanto menilai, karena tidak diatur secara rinci maka memasang pelat nomor dengan cara ditempel bukan merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Dengan pertimbangan dari prespektif keananan apabila melihat TNKB ditempel cukup dihimbau atau diarahkan agar memasang pada tempat yang ditentukan dan tidak mudah lepas dengan menggunakan baut atau pengikat lain yang kencang tidak mudah lepas," katanya.

'Dengan melihat cara pemasangan TNKB dengan cara ditempel menurut hemat saya cukup dengan non justice/teguran/arahan tidak usah ditilang karena tidak secara eksplisit diatur dalam UU," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau