JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini permasalahan tukang parkir liar kembali merebak di media sosial dan jadi sorotan masyarakat. Persoalan ini biasanya terjadi di mini market, atau tempat-tempat umum yang ramai pengunjung.
Tak sedikit pengunjung mini market dimintai uang meski ada spanduk parkir gratis. Masalahnya, kebanyakan tukang parkir ini sudah mematok tarif minimal kepada pengendara, dan berujung konflik.
Oknum parkir liar yang mencatut uang dari pengunjung mini market dianggap merugikan banyak pihak, tak cuma pengunjung, tapi juga pengusaha atau pemilik tempat lain dan negara karena tidak bayar pajak.
Baca juga: Mengenal Motor Pertama Yamaha di Dunia
Menyikapi hal tersebut, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, istilah parkir liar mesti diubah menjadi pungutan liar atau pungli.
View this post on Instagram
"Pertama begini, saya imbau menghilangkan kata parkir liar. Kita ubah dulu dari parkir liar jadi pungli. Kenapa? kalau kita menyebutnya parkir maka konotasinya orang akan rancu dengan parkir yang legal," kata Rio kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
"Jadi saya cenderung pakai kata pungli karena itu yang paling cocok. Karena kalau kita bilang parkir atau itu parkir liar, akan berimbas pada parkir resmi, kasihan teman-teman yang parkir resmi," kata Rio.
Rio menjelaskan, parkir liar lebih cocok disebut pungli sebab dalam praktiknya ada unsur tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Cara Benar Menyalakan Motor Listrik Setelah Ditinggal Lama
"Kalau yang namanya pungli itu artinya kita bicara tentang tindak pidana kriminal. Pungli itu sebuah diksi yang dibuat oleh masyarakat kita agar lebih halus, tapi dari sisi tindak pidana itu adalah pemerasan," ujarnya.
Rio mengimbau karena itu kalimat parkir liar jangan lagi digunakan. Sebab dengan mengganti frasa jadi pungli maka pihak yang berwajib bisa menindak dengan tegas.
"Polisi bisa menindak terhadap mereka yang melakukan ini jadi tindak pidana pemerasan. Nah tindak pidana ini dilaporkan atau tidak seharusnya sudah ada pergerakan dari aparat keamanan," katanya.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cuma Ada di 2 Lokasi
@digitalmbul #stitch with @Calon Wali Kota ? original sound - Calon Wali Kota
Rio menerangkan, urusan pungli sebaiknya jangan ke Dinas Perhubungan (Dishub) tapi langsung ke polisi. Karena kewenangan Dishub yaitu untuk parkir yang berizin bukan pungli.
"Untuk parkir liar masuknya ketertiban umum. Tapi dalam (Perda DKI No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum) itu masuknya oleh Satpol PP. Nah supaya memberikan efek jera ini harus dilimpahkan ke kepolisian," ujarnya.
"Sehingga polisi punya kewenangan penindakan sampai dengan perlakuan pelaku kriminal. Misalnya bisa sampai melakukan penahanan dan penyelidikan. Itu yang kami harapkan bisa bergerak," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.