Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Soal Tukang Parkir, Lebih Cocok Disebut Pungli karena Pemerasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini permasalahan tukang parkir liar kembali merebak di media sosial dan jadi sorotan masyarakat. Persoalan ini biasanya terjadi di mini market, atau tempat-tempat umum yang ramai pengunjung.

Tak sedikit pengunjung mini market dimintai uang meski ada spanduk parkir gratis. Masalahnya, kebanyakan tukang parkir ini sudah mematok tarif minimal kepada pengendara, dan berujung konflik.

Oknum parkir liar yang mencatut uang dari pengunjung mini market dianggap merugikan banyak pihak, tak cuma pengunjung, tapi juga pengusaha atau pemilik tempat lain dan negara karena tidak bayar pajak.

Menyikapi hal tersebut, Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, istilah parkir liar mesti diubah menjadi pungutan liar atau pungli.

"Jadi saya cenderung pakai kata pungli karena itu yang paling cocok. Karena kalau kita bilang parkir atau itu parkir liar, akan berimbas pada parkir resmi, kasihan teman-teman yang parkir resmi," kata Rio.

Rio menjelaskan, parkir liar lebih cocok disebut pungli sebab dalam praktiknya ada unsur tindak pidana pemerasan.

"Kalau yang namanya pungli itu artinya kita bicara tentang tindak pidana kriminal. Pungli itu sebuah diksi yang dibuat oleh masyarakat kita agar lebih halus, tapi dari sisi tindak pidana itu adalah pemerasan," ujarnya.

Rio mengimbau karena itu kalimat parkir liar jangan lagi digunakan. Sebab dengan mengganti frasa jadi pungli maka pihak yang berwajib bisa menindak dengan tegas.

"Polisi bisa menindak terhadap mereka yang melakukan ini jadi tindak pidana pemerasan. Nah tindak pidana ini dilaporkan atau tidak seharusnya sudah ada pergerakan dari aparat keamanan," katanya.

"Untuk parkir liar masuknya ketertiban umum. Tapi dalam (Perda DKI No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum) itu masuknya oleh Satpol PP. Nah supaya memberikan efek jera ini harus dilimpahkan ke kepolisian," ujarnya.

"Sehingga polisi punya kewenangan penindakan sampai dengan perlakuan pelaku kriminal. Misalnya bisa sampai melakukan penahanan dan penyelidikan. Itu yang kami harapkan bisa bergerak," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/21/115148515/ramai-soal-tukang-parkir-lebih-cocok-disebut-pungli-karena-pemerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke