JAKARTA, KOMPAS.com - Video prank seorang kreator konten kepada pengendara motor yang dibilang begal viral di media sosial. Pembuat konten yang diketahui akunnya bernama @galihloss29 itu mencoba mengerjai orang yang sedang diam di atas motornya.
Pada video tersebut pengendara motor ditanyai hal yang tidak jelas, bikin pengendara tidak nyaman. Saat mau pergi, pengendara memanggil orang untuk membantunya, tapi malah dibilang begal oleh si pembuat konten.
Di akhir video pun dia mengaku cuma bikin video prank, yang akhirnya bikin kesal pengendara dan satpam yang sudah dipanggil. Kejadian seperti ini bisa mengundang bahaya karena bisa menyebabkan salah paham.
Apalagi, ada budaya di Indonesia kalau sampai ada maling atau pelaku kejahatan yang tertangkap bisa dihakimi massa.
Kreator konten itu memang sudah menghapus video tersebut di akun media sosialnya. Namun, video tersebut sudah beredar luas, dan dia sudah mengaku salah serta meminta maaf kepada korban.
Baca juga: Waspada Modus Begal Mengaku Debt Collector, Begini Tips Aman
Konten kreator goblok, hobinya hanya gangguin orang kerja. Orang lagi nungguin orderan diteriakin begal pic.twitter.com/MAc0LMhgFQ
— txtviral (@txtviral45) April 14, 2024
Budiyanto, pemerhati transportasi, mengatakan, tindakan pembuat konten tadi tidak etis dan sangat membahayakan, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Tidak sedikit kejadian di jalan maling teriak maling yang pada akhirnya korban menjadi sasaran amukan dari masyarakat yang salah paham," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
Budiyanto mengatakan, kejadian seperti dalam video seharusnya tidak perlu terjadi hanya karena konten untuk mendapatkan keuntungan sesaat tanpa memperhatikan dampak yang mungkin akan terjadi. Kalau ramai, tentu sangat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Baca juga: Modifikasi Lampu Belakang Mobil yang Mengganggu Pengemudi Lain
"Kejadian tersebut terjadi di ruang publik, bisa saja korban melaporkan pembuat konten dengan perbuatan tidak menyenangkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP," kata Budiyanto.
Pasal 310 KUHP tentang Penyebaran Nama Baik berisi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus ribu Rupiah.
Sedangkan kalau dari perspektif UU No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa melanggar Pasal 105.
Isi dari UU tersebut yakni setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berlaku tertib; dan/ atau
b. Mencegah hal - hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas & angkutan jalan.
"Tindakan pembuat konten dapat menimbulkan ketersingungan atau mengganggu konsentrasi dan keamanan serta keselamatan pengendara. Apalagi pembuat video nge-prank sambil bilang begal," ucap Budiyanto.
Intinya, prank seperti itu sangat meresahkan, bisa bikin masyarakat salah paham. Belum lagi kalau bertemu korban yang emosinya tidak stabil, pasti yang rugi orang lain juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.