Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Modus Begal Motor Mengaku dari Leasing

Kompas.com - 30/10/2023, 17:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Modus perampokan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum berpura-pura menjadi leasing kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pria yang sedang berkendara di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Minggu (29/10/2023), terlihat seorang pengendara motor diberhentikan oleh sejumlah pria yang mengaku dari leasing.

Para pelaku tersebut berniat untuk menarik paksa sepeda motor korban, padahal motor tersebut sudah dibayar lunas.

“Ini orang mau nipu ini, motor sudah lunas ya, kalian jangan asal ngomong ya. Mau maling kau ya?,” ucap perekam video tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Dapat Gratis Pajak BBNKB di DKI Jakarta Hingga Akhir 2023

Modus seperti ini memang sudah kerap kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana bila tiba-tiba ada oknum yang mengaku sebagai leasing, atau debt collector datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LOWSLOW® Official (LS) (@lowslow.indonesia)

 

Niko Kurniawan, penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance mengatakan, bagi konsumen yang menunggak, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum akhirnya mendatangkan debt collector.

“Di Adira proses kalau konsumen ada menunggak tidak langsung didatangi oleh debt collector. Akan ada tahapan mulai dari SMS, lalu telpon dan kalau tidak punya itikad baik baru didatangi debt collector.

Tentunya di Adira semua debt collector sudah disertifikasi agar proses penarikannya bisa berjalan dengan baik dan tanpa melanggar hukum,” ucap Niko saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Menurut Niko, dalam menghindari kasus penipuan debt collector, konsumen sebenarnya bisa dengan mudah membedakan debt collector yang asli atau tidak.

“Kalau merasa tidak pernah kredit kendaraan atau merasa cicilannya selama ini lancar, tidak ada pemberitahuan macet dan lain-lain. Artinya debt collector yang menghadang konsumen itu pasti begal bukan debt collector LP (lembaga penjamin),” kata Niko.

Niko juga berharap bagi konsumen yang tidak membayar cicilan sebaiknya kooperatif dan segera menghubungi LP untuk dicarikan jalan keluarnya. Sebab, menurut Niko terkadang masih ada konsumen nakal yang tidak mau membayar cicilan.

Ilustrasi lelang motor bekas. Penjelasan leasing adalah, apa itu leasing, pengertian leasing, arti leasing, apa yang dimaksud dengan leasingGridOto.com Ilustrasi lelang motor bekas. Penjelasan leasing adalah, apa itu leasing, pengertian leasing, arti leasing, apa yang dimaksud dengan leasing

“Jadi tolong di lihat secara adil. Kadang ada juga konsumen yang nakal. Mereka mau pakai motor tapi tidak mau bayar cicilan. Jadi bagi konsumen yang nakal itulah, kolektor akan bertindak dengan sesuai aturan dan sebelumnya tentunya ada telpon atau sms pemberitahuan bahwa angsurannya belum dibayar,” kata Niko.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perbuatan sejumlah orang yang melakukan perampasan kendaraan bermotor dengan cara paksa di jalan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pasal berlapis.

“Pasal berlapis tersebut yakni perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1). Kemudian pengambilan barang yang bukan haknya dengan cara paksa, dan disertai ancaman kekerasan merupakan tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan dapat dikenakan Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan),” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Adapun pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Untuk Pasal 365 berbunyi, “(1) Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang urut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya”.

Baca juga: Persiapan Pemprov DKI Jelang Razia Uji Emisi Kendaraan

“Jadi sekelompok orang yang melakukan perampasan kendaraan dapat dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com