Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturannya, Jangan Asal Mengganti Headlamp Mobil

Kompas.com - 15/04/2024, 17:12 WIB
Erwin Setiawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

5

KLATEN, KOMPAS.com - Mengganti atau melakukan modifikasi lampu utama mobil, cukup populer dilakukan untuk mendongkrak tampilannya.

Selain itu, modifikasi lampu utama juga kerap dilakukan guna membuat sorot lampu lebih terang dari standarnya. Dengan demikian, jangkauan jarak pandang pengemudi lebih jauh.

Namun sayang, banyak yang mengabaikan aturan lampu mobil terkait warna dan intensitas cahaya yang dihasilkan.

Baca juga: Cara Halau Silau Lampu Mobil dari Arah Berlawanan Saat Berkendara

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, modifikasi lampu wajib tetap memperhatikan aturan yang ada.

“Jika memang tidak perlu, tidak usah memodifikasi lampu mobil bila hanya membuat kekacauan di jalan raya, modifikasi lampu yang tidak tepat juga bisa menyebabkan miskomunikasi dengan pihak pengguna jalan lain,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Misalnya, mengganti warna lampu sein dengan warna selain kuning, atau lampu depan yang terlalu terang dan berpotensi membuat pengendara lain kehilangan fokus saat mengemudi.

Baca juga: Memodifikasi Lampu Mobil Sama Dengan Gagal Paham Keselamatan

"Pastikan modifikasi lampu tersebut tidak menimbulkan miskomunikasi terhadap pihak lain, jangan sampai orang lain bingung atau terganggu yang justru dapat memicu terjadinya kecelakaan," ucap Sony.

Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDCC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan warna lampu sangat krusial karena berkaitan dengan keselamatan, baik pemilik kendaraan maupun orang lain.

"Seperti pada lampu sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," ucap Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Adab Menggunakan Lampu Mobil Saat Hujan

Hasan Ariyanto, Pemilik Mandiri Auto Klaten mengatakan, modifikasi lampu dengan yang lebih terang atau tidak memperhatikan tegangan listrik standar juga berpotensi mendatangkan celaka.

“Perhatikan spesifikasi lampu yang dipasang diperbolehkan terkait voltase dan watt-nya, jika berlebihan dapat membuat lampu lebih panas, akhirnya rumah lampu terbakar, instalasi kelistrikan juga harus baik biar tidak korsleting,” ucap Hasan kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jadi, saat memodifikasi lampu mobil dilarang mengubah warna dan meningkatkan intensitas cahaya sehingga menyilaukan pengendara lain dan membahayakan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

5
Komentar
kalau tidak ada tindakan dari yg berwajib, ya tetep aja ngawur pasangnya... ngga peduli merepotkan pengendara lain.. di kota tempat tinggal saya banyak sekali kendaraan yang memakai lampu sangat terang menyilaukan....


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau