Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Travel Gelap, Santunan Korban Kecelakaan Gran Max Dikritik

Kompas.com - 12/04/2024, 19:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Dua kasus kecelakaan layanan bus menjadi tragedi yang mewarnai perjalanan mudik Lebaran 2024. Pertama adalah kecelakaan di KM 58, yang mengakibatkan 12 orang korban meninggal dalam minibus Daihatsu Gran Max yang terbakar ( 8/4/2024).

Selang beberapa hari kemudian, terjadi kecelakaan tunggal yang dialami bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang – Semarang Km 370 di Wilayah Kendal, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024).

Dari kedua kasus ini, korban sama-sama mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Namun hal tersebut justru mendapatkan kritikan pedas dari sejumlah pihak.

Baca juga: Jangan Panik saat Indikator Airbag Mobil Menyala, Ini Maksudnya

Kecelakaan bus PO Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Km 370 A.KOMPAS.COM/Dok. Polda Jateng Kecelakaan bus PO Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Km 370 A.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (Ipomi) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pemerintah sebaiknya bisa lebih adil memberikan santunan kecelakaan yang terjadi di jalan tol pada musim mudik lebaran 2024.

Seharusnya, perbandingan santunan yang diberikan dalam dua kecelakaan tersebut hendaknya tidak disamaratakan.

“Apa yang terjadi pada kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Batang-Semarang dengan kecelakaan di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 58 dua hal berbeda. Yang satu kami duga angkutan ilegal dan satunya lagi angkutan bus resmi atau legal yang dikelola Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah,” ujar Sani dalam keterangan resminya, Jumat (12/4/2024). 

Baca juga: Arus Balik, Tol Fungsional Jogja-Solo Hanya Beroperasi Satu Arah

Pria yang juga merupakan Ketua DPP Organda Bidang Angkutan Orang berharap, Jasa Raharja selaku pemberi santunan dan otoritas transportasi serta aparat berwenang bisa lebih adil menyelidiki penyebab kecelakaan sehingga bisa menegakkan aturan yang tegas pada kejadian kecelakaan di jalan tol.

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nzAKBAR NUGROHO GUMAY Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (8/4/2024). Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA FOTO/Awaludin/Ak/nz

“Sebagai informasi, santunan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sesuai status surat kepemilikan kendaraan (STNK) jika ber pelat hitam. Sebaliknya pelat kuning, santunan diberikan untuk penumpang dan pengemudi, karena pelat kuning juga punya iuran tambahan yang akan diberikan oleh pihak asuransi dari perusahaan pemilik bus (PO),” kata Sani. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com