JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menggunakan taksi atau travel gelap dalam perjalanan balik mudik Lebaran 2024. Hal ini agar para pemudik mendapatkan santunan bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, imbauan terkait adalah bentuk proteksi yang diberikan kepada masyarakat.
"Jadi ada dua undang-undang yang dijalankan kita yaitu UU 33 dan UU 34 yang berisi soal angkutan umum dan angkutan jalan," katanya dalam jumpa pers yang disiarkan daring, Kamis (11/4/2024).
Baca juga: Ingat, Jangan Minum Kopi atau Energy Drink Saat Arus Balik
Rivan mengatakan, bila menumpangi angkutan umum, maka masyarakat otomatis sudah membayar iuran wajib. Namun, bila angkutan jalan, masyarakat melakukan iuran wajib dengan membayar pajak.
Menurutnya, kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 13 orang pada Senin (8/4/2024) secara faktual hukumnya adalah kecelakaan lebih dari dua kendaraan.
Ketika lebih dari dua kendaraan, kata dia, maka masuk dalam faktual hukumnya memenuhi UU 34.
"Tapi kalau terjadi seperti yang sama di KM 370 kecelakaan tunggal misalnya. Sebuah bis, kemudian tidak membayarkan iuran wajib atau dia termasuk taksi gelap maka tidak mendapatkan santunan," ungkap Rivan.
Baca juga: Ingat Bahaya Mobil Kelebihan Muatan
Pemberian santunan sendiri, akan langsung diproses ketika laporan masuk dari pihak kepolisian. Contohnya, kecelakaan maut yang melibatkan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang kemarin.
"Mereka langsung mendapatkan santunan, bahkan 17 korban luka-luka sampai tadi kami selesai melakukan tindakan. Jadi ini adalah bentuk pentingnya masyarakat harus tau kendaraan yang ditumpanginya resmi atau tidak," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.