JAKARTA, KOMPAS.com - Meski penggunaan sirene dan strobo pada mobil pribadi sudah dilarang, namun masih saja ada pengemudi nakal yang menggunakan dan mengganggu pengguna jalan lain.
Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @outbrake.id, Minggu (26/3/2024). Dalam tayangan tersebut, sebuah mobil double cabin melaju dijalan raya sambil menyalakan sirene.
Kemudian, seorang pengendara motor menghampirinya dan menegur pengemudi mobil karena sirene yang dinyalakan berisik dan mengganggu pengguna jalan.
View this post on Instagram
“Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor menegur pengendara mobil yang menggunakan sirene di jalanan yang sedang padat. Pengendara motor beberapa kali menegur dengan kata “berisik” namun diacuhkan sampai-sampai si pengendara motor berhenti di hadapan mobil tersebut,” tulis akun tersebut.
Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) penggunaan lampu isyarat atau sirene pada Pasal 134 dan 135, hanya boleh dipasang di kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca juga: Cara GR Enthusiast Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan
Kemudian, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 135 ayat 1, juga disebutkan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca juga: Tes Performa Chery Tiggo 5X, Cukup untuk Mobil Perkotaan
Apabila sudah mengetahui dasar hukumnya, pengguna jalan juga perlu memahami peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo yang tertera pada UU LLAJ Pasal 59 ayat 5.
Dalam Pasal 59 ayat 5, berbunyi:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.