Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor Tegur Pengemudi Mobil yang Pakai Sirene di Jalan Raya

Kompas.com - 26/03/2024, 08:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

42

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski penggunaan sirene dan strobo pada mobil pribadi sudah dilarang, namun masih saja ada pengemudi nakal yang menggunakan dan mengganggu pengguna jalan lain.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @outbrake.id, Minggu (26/3/2024). Dalam tayangan tersebut, sebuah mobil double cabin melaju dijalan raya sambil menyalakan sirene.

Kemudian, seorang pengendara motor menghampirinya dan menegur pengemudi mobil karena sirene yang dinyalakan berisik dan mengganggu pengguna jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Outbrake (@outbrakeid)

“Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pengendara motor menegur pengendara mobil yang menggunakan sirene di jalanan yang sedang padat. Pengendara motor beberapa kali menegur dengan kata “berisik” namun diacuhkan sampai-sampai si pengendara motor berhenti di hadapan mobil tersebut,” tulis akun tersebut.

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) penggunaan lampu isyarat atau sirene pada Pasal 134 dan 135, hanya boleh dipasang di kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca juga: Cara GR Enthusiast Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan


Kemudian, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada Pasal 135 ayat 1, juga disebutkan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca juga: Tes Performa Chery Tiggo 5X, Cukup untuk Mobil Perkotaan

Apabila sudah mengetahui dasar hukumnya, pengguna jalan juga perlu memahami peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo yang tertera pada UU LLAJ Pasal 59 ayat 5.

Dalam Pasal 59 ayat 5, berbunyi:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

42
Komentar
#jernihberkomentar - uu nya yang harus diubah. rotator dan sirene hanya boleh dipakai oleh kendaraan presiden, ambulance, pemadam kebakaran, konvoi kendaraan militer dan polri. selain itu dilarang yang bandel berikan sanksi keras. biar dijalan raya tidak suntuk oleh banyaknya bunyi sirene & rotator


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau