#jernihberkomentar - uu nya yang harus diubah. rotator dan sirene hanya boleh dipakai oleh kendaraan presiden, ambulance, pemadam kebakaran, konvoi kendaraan militer dan polri. selain itu dilarang yang bandel berikan sanksi keras.
biar dijalan raya tidak suntuk oleh banyaknya bunyi sirene & rotator
pejabat dikawal dengan alasan urgent, se urgent apa sih kerja pejabat kita? di kantornya saja leha leha atau tidur seperti banyak anggota dpr yang sedang rapat.
mobil perwira tni/polri juga tuh...., lagi macet, orang lain disuruh minggir untuk jalan dia, merasa orang lain ga penting. sombong, menjengkelkan, low ahlak.
tapi di lapangan masih banyak yg belum sadar akan kendaraan dengan prioritas,masih banyaknya pengendara2 kendaraan tidak memberi jalan kendaraan dengan prioritas yang tercantum di dalam uu.bahkan instansi yg berhak mengawal kendaraan dengan prioritas,cuman lihat saja....
orang indonesia itu banyak banget yang kampungan, baru pinya motor aja udah sombong kelewat batas, pakai lampu belakang warna biru, padahal ga ada fungsinya, cuma menggangu konsentrasi pengendara lain di belakangnya
benar👍 parahnya tidak ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang hingga dikira orang oon hal itu udah biasa. lampu kerlap kerlip, warna warni, lampu rem putih, lampu depan pakai led putih bening bukan putih susu, malah tidak pakai lampu juga dianggap sudah biasa...pan belegug nu kitu!
Adi Nugroho
1 tahun lalu
maklumin aja namanya juga okb dengan pendidikan rendah