Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Dibatasi, BBM Pertalite Ternyata Sudah Tidak Layak Pakai

Kompas.com - 15/03/2024, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI akan membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi eceran jenis Pertalite (RON 90) pada tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, keputusan tersebut akan disahkan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

"Supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasaran. Kalau tidak, rugi pemerintah, yang menikmati orang yang enggak tepat," kata dia belum lama ini.

Baca juga: Cetak SDM Siap Kerja, Daihatsu Resmikan Pusat Pelatihan Manufaktur

Rencana ini juga sebenarnya sejalan dengan sejumlah aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa sebenarnya BBM dengan tingkat oktan 90 tidak boleh digunakan karena punya dampak negatif terhadap kendaaan maupun lingkungan.

Lebih jauh, berikut rincian batas standar bahan bakar di Tanah Air seperti tertulis pada Pasal 3 ayat 2 Peraturan LHK tersebut;

(2) Dalam hal reference fuel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

  • cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh)ppm;
  • kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh)ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;
  • cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau
  • cetus api dan kompresi (CNG) dengan parameter: C1+C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).

Baca juga: Ini Tujuan Pemerintah Batasi BBM Jenis Pertalite

Sehingga Direktur Utama PT Pertamina (Tbk) Nicke Widyawati mewacanakan untuk menggantikan Pertalite dengan jenis BBM lebih baik dengan minimum RON 92.

"Kami akan keluarkan Pertamax Green 92-Pertalite dicampur etanol jadi 92. Jadi tahun depan 3 produk saja, Pertamax Green 92, 95 dan Turbo," kata dia pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (30/8/2023) lalu.

Hal itu sejalan upaya perusahaan mengimplementasikan Program Langit Biru Tahap 2 yang sesuai kebijakan KLHK.

"Program tersebut merupakan hasil kajian internal Pertamina, belum ada keputusan apapun dari pemerintah. Tentu ini akan kami usulkan dan akan kami bahas lebih lanjut," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hoak...kl mau langit biru knp bikin ikn tlol


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Houthi Luncurkan Rudal ke Israel di Tengah Konflik dengan AS, Dicegat IDF
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau