SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan untuk berkendara di jalan raya.
Bahkan, kewajiban memiliki SIM sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, pemegang SIM wajib melakukan perpanjangan masa berlakunya setiap lima tahun sekali. Jika telat, akan ada konsekuensi yang harus diterima.
Baca juga: Hino Resmikan Fasilitas Uji KIR di Giicomvec 2024
Lantas, apakah yang akan terjadi pada seseorang yang telat perpanjang SIM meski hanya satu hari saja?
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang da harus membuat SIM baru.
Kendati demikian, kemungkinan adanya dispensasi perpanjang SIM bisa saja terjadi. Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama yang biasanya akan diumumkan melalui akun media sosial kepolisian.
Baca juga: Adu Harga Hatchback Bulan Ini, Mana yang Paling Murah?
Adapun bagi pemegang yang terlambat melakukan perpanjangan SIM dan harus bikin baru, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut besaran biaya pembuatan SIM 2024 sesuai dengan golongannya: