Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terlambat, Ini Waktu Ideal Perpanjangan SIM secara Online

Kompas.com - 08/03/2024, 09:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk berkendara di jalan raya.

Selain itu, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dihitung sejak tanggal diterbitkannya, Jika terlambat satu hari saja maka SIM tidak bisa lagi diperpanjang dan harus membuat baru.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca juga: Bakal Banyak Bus Listrik di Pameran Busworld 2024

Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan. Selain biaya, pengendara juga perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C sebelum melakukan cara perpanjangan SIM.

Maka dari itu, untuk mempermudah perpanjang SIM masyarakat bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Namun, kapankah waktu yang ideal untuk melakukan perpanjang SIM secara online?

Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Akan tetapi, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Catat Lokasi Buffer Zone dan Radius Beli Tiket Feri Jelang Lebaran


Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari batas waktu masa berlaku SIM, maka pemilik bisa lebih tenang dan tidak khawatir jika lupa melakukan perpanjangan.

Perlu dicatat, perpanjangan SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C, kemudian untuk bukti fisiknya akan dikirim ke alamat pemohon.

Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk dengan, biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com