JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 jalan utama di wilayah Jakarta akan dikenai pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage).
Normalnya, gage akan berlangsung selama lima hari kerja mulai Senin sampai Jumat. Namun pada pekan pertama Februari akan ada penyesuaian bertepatan dengan libur nasional isra mikraj pada Kamis (8/2/2024).
Efektifnya, gage pada pekan ini hanya berlangsung selama tiga hari saja, yakni mulai Senin (5/2/2024) sampai Rabu (7/2/2024).
Aturan ini sejalan dengan ketentuan pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur nomor 88 Tahun 2019, yang menyebut jika ganjil genap Jakarta ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Baca juga: Marak Pencurian Baterai, Komunitas Molis Desak Produsen Berinovasi
Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
Sebagai referensi, ini 25 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta selama 5 hari ke depan :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Harga MPV Bekas per Februari 2024, Serena mulai Rp 85 Jutaan
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Baca juga: Tips Pilih Helm buat Pemula, Baiknya Model Full Face atau Open Face?
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
Baca juga: Yadea Komentari Kasus Pencurian Baterai, Penjahat Makin Lihai
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
Baca juga: Hati-hati, Busi Palsu Banyak Dijual di Toko Online
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.