JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat instansi kembali marak. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan telah menciduk beberapa oknum sepanjang Januari 2024.
Situasi ini dinilai cukup meresahkan, karena aturan dan registrasi pelat nomor khusus belum lama ini diperbarui. Jika sudah ada tindakan pemalsuan, artinya ada aksi nakal dari beberapa oknum.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengakui jika kasus pelat nomor dewa palsu sudah cukup banyak terjadi di awal 2024.
“Ada banyak, lumayan banyak kasus pemalsuan ini. Saya dapat laporan dari beberapa anggota (Polantas) di lapangan juga,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Awali 2024, Cititrans Tambah Rute dan Layanan Baru
Yusri mengatakan, pihaknya sudah berhasil meringkus beberapa pihak oknum pengguna dan pembuat pelat nomor dewa palsu, dan mulai memahami pola jaringan di baliknya.
Berdasarkan investigasi Kepolisian, ditemukan skema bisnis di balik pemalsuan pelat dewa. Ada proses jual beli pelat nomor lengkap dengan STNK dan BPKB, banderolnya pun terbilang fantastis yakni mulai dari Rp 55 juta.
“Kemarin ada kasus Land Cruiser yang pakai pelat ZZP. Setelah kami telusuri, ternyata dia (penggunanya) sipil, dapatnya beli dan bayar mahar Rp 55 juta,” kata Yusri.
Yusri memastikan jika pihaknya akan melakukan koordinasi lintas divisi untuk menangani kasus pemalsuan ini. Meski meresahkan, dia optimistis jika pengguna pelat dewa palsu bisa cepat diringkus.
Baca juga: Kenali Penyebab Bunyi Krek Saat Ganti Gigi Mobil Transmisi Manual
Satu proses identifikasi pelat nomor palsu yang mudah dilakukan adalah dari jenis kendaraannya. Untuk diketahui, pelat nomor khusus hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas saja.
“Karena enggak mungkin ada mobil dinas yang harganya miliaran rupiah. Jadi kalau di jalan sampai ketemu mobil misalnya Rubicon atau Land Cruiser pakai pelat ZZP, itu terindikasi palsu,” kata Yusri.
Sebagai informasi, aturan dan kode registrasi pelat nomor dewa telah diubah dan diperbarui, efektif sejak akhir Desember 2023.
Berdasarkan aturan terbaru, pelat nomor dewa hanya boleh digunakan pada kendaraan dinas milik pejabat instansi berpangkat tinggi, minimal eselon 1 dan eselon 2.
“Mekanismenya (pelat nomor khusus baru) hanya diperuntukkan bagi kementerian lembaga eselon 1 dan 2. Misalnya untuk instansi berarti Menteri, Sekjen, dan paling kecil adalah Dirjen,” ucap Yusri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.