Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Banyak yang Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Dijual Rp 55 Juta

Kompas.com - 31/01/2024, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat instansi kembali marak. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan telah menciduk beberapa oknum sepanjang Januari 2024.

Situasi ini dinilai cukup meresahkan, karena aturan dan registrasi pelat nomor khusus belum lama ini diperbarui. Jika sudah ada tindakan pemalsuan, artinya ada aksi nakal dari beberapa oknum.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengakui jika kasus pelat nomor dewa palsu sudah cukup banyak terjadi di awal 2024.

“Ada banyak, lumayan banyak kasus pemalsuan ini. Saya dapat laporan dari beberapa anggota (Polantas) di lapangan juga,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Awali 2024, Cititrans Tambah Rute dan Layanan Baru

Yusri mengatakan, pihaknya sudah berhasil meringkus beberapa pihak oknum pengguna dan pembuat pelat nomor dewa palsu, dan mulai memahami pola jaringan di baliknya.

Berdasarkan investigasi Kepolisian, ditemukan skema bisnis di balik pemalsuan pelat dewa. Ada proses jual beli pelat nomor lengkap dengan STNK dan BPKB, banderolnya pun terbilang fantastis yakni mulai dari Rp 55 juta.

“Kemarin ada kasus Land Cruiser yang pakai pelat ZZP. Setelah kami telusuri, ternyata dia (penggunanya) sipil, dapatnya beli dan bayar mahar Rp 55 juta,” kata Yusri.

Yusri memastikan jika pihaknya akan melakukan koordinasi lintas divisi untuk menangani kasus pemalsuan ini. Meski meresahkan, dia optimistis jika pengguna pelat dewa palsu bisa cepat diringkus.

Baca juga: Kenali Penyebab Bunyi Krek Saat Ganti Gigi Mobil Transmisi Manual

Satu proses identifikasi pelat nomor palsu yang mudah dilakukan adalah dari jenis kendaraannya. Untuk diketahui, pelat nomor khusus hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas saja.

“Karena enggak mungkin ada mobil dinas yang harganya miliaran rupiah. Jadi kalau di jalan sampai ketemu mobil misalnya Rubicon atau Land Cruiser pakai pelat ZZP, itu terindikasi palsu,” kata Yusri.

Sebagai informasi, aturan dan kode registrasi pelat nomor dewa telah diubah dan diperbarui, efektif sejak akhir Desember 2023.

Berdasarkan aturan terbaru, pelat nomor dewa hanya boleh digunakan pada kendaraan dinas milik pejabat instansi berpangkat tinggi, minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Mekanismenya (pelat nomor khusus baru) hanya diperuntukkan bagi kementerian lembaga eselon 1 dan 2. Misalnya untuk instansi berarti Menteri, Sekjen, dan paling kecil adalah Dirjen,” ucap Yusri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
coba berani jujur pak, karena dari oknum dari dalam institusi sendiri yg berbisnis seperti itu, karena ya ujung-ujungnya adalah uang. apa sih yg gak bisa dibeli di sini asal ada uang nya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau