Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Harus Ada Pelat Nomor Dewa, Apa Fungsi dan Istimewanya?

Kompas.com - 31/01/2024, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus untuk pejabat instansi kembali dipertanyakan masyarakat, menyusul terjadinya kasus pemalsuan yang terjadi baru-baru ini.

Sebagian besar masyarakat mengaku tidak paham dengan fungsi dan tujuan diberlakukannya pelat nomor khusus. Status dan kedudukannya di mata hukum juga banyak dipertanyakan.

Karena informasi dirasa kurang, ada beberapa pertanyaan yang justru menjadi asumsi keliru dan tidak, contohnya seperti anggapan kalau pelat nomor khusus kebal hukum.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa fungsi utama dari pelat nomor khusus.

Baca juga: Mobil Mewah yang Pakai Pelat Nomor Dewa Dipastikan Palsu

Untuk diketahui, istilah pelat nomor khusus sendiri mengacu pada tiga kode huruf terakhir, bisa berupa ZZP, ZZT, ZZH, dan kode lainnya dengan awalan ZZ.

Secara singkat, pelat nomor khusus punya fungsi dasar seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada umumnya, yakni sebagai kode registrasi dan identifikasi bagi suatu kendaraan.

Pelat nomor khusus kan hanya boleh digunakan oleh pejabat instansi, jadi dibuatlah kode ini sebagai pengelompokan untuk identifikasi yang lebih komprehensif,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Meninjau dari segi aturan, penggunaan pelat nomor khusus diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021.

Baca juga: Kenali Penyebab Bunyi Krek Saat Ganti Gigi Mobil Transmisi Manual

Yusri menambahkan, aturan seputar pelat nomor khusus sudah diperketat sejak akhir 2023. Penggunaannya tidak boleh sembarangan dan sangat dibatasi.

“Jumlahnya (pelat nomor khusus) sekarang sudah sangat kita batasi, cuma bisa digunakan mobil dinas pejabat tingkat eselon 1 dan 2, itupun satu saja per-orang,” kata Yusri.

Selain itu, pengguna pelat nomor khusus juga dipastikan tidak punya hak imunitas. Jika melanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bukan saja pelat no khusus digunakan oleh pejabat, keluarga atau famili dari pejabat juga bisa menggunakan mobil dinas pejabat dan salah satu buktinya adalah mobil dinas perwira tni ad digunakan menjemput seorang wanita yang waktu itu mengeluarkan kata2 kasar terhadap ibunya arteria di bandara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau