JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus untuk pejabat instansi kembali dipertanyakan masyarakat, menyusul terjadinya kasus pemalsuan yang terjadi baru-baru ini.
Sebagian besar masyarakat mengaku tidak paham dengan fungsi dan tujuan diberlakukannya pelat nomor khusus. Status dan kedudukannya di mata hukum juga banyak dipertanyakan.
Karena informasi dirasa kurang, ada beberapa pertanyaan yang justru menjadi asumsi keliru dan tidak, contohnya seperti anggapan kalau pelat nomor khusus kebal hukum.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa fungsi utama dari pelat nomor khusus.
Baca juga: Mobil Mewah yang Pakai Pelat Nomor Dewa Dipastikan Palsu
Untuk diketahui, istilah pelat nomor khusus sendiri mengacu pada tiga kode huruf terakhir, bisa berupa ZZP, ZZT, ZZH, dan kode lainnya dengan awalan ZZ.
Secara singkat, pelat nomor khusus punya fungsi dasar seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada umumnya, yakni sebagai kode registrasi dan identifikasi bagi suatu kendaraan.
“Pelat nomor khusus kan hanya boleh digunakan oleh pejabat instansi, jadi dibuatlah kode ini sebagai pengelompokan untuk identifikasi yang lebih komprehensif,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Meninjau dari segi aturan, penggunaan pelat nomor khusus diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021.
Baca juga: Kenali Penyebab Bunyi Krek Saat Ganti Gigi Mobil Transmisi Manual
Yusri menambahkan, aturan seputar pelat nomor khusus sudah diperketat sejak akhir 2023. Penggunaannya tidak boleh sembarangan dan sangat dibatasi.
“Jumlahnya (pelat nomor khusus) sekarang sudah sangat kita batasi, cuma bisa digunakan mobil dinas pejabat tingkat eselon 1 dan 2, itupun satu saja per-orang,” kata Yusri.
Selain itu, pengguna pelat nomor khusus juga dipastikan tidak punya hak imunitas. Jika melanggar aturan lalu lintas, akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.