Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Tidak Punya SIM Jadi Penyebab Kecelakaan Terbesar pada 2023

Kompas.com - 19/01/2024, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tercatat sebagai penyebab utama kecelakaan-kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang 2023.

Informasi ini sebagaimana tercantum di dalam database Integrated Road Safety Management System (IRSMS), software khusus milik Korlantas Polri yang bertugas mendata dan mengompilasi semua peristiwa laka lantas di Indonesia.

Untuk diketahui, IRSMS tidak hanya mendata kronologi dan detail kecelakaan, tapi juga memberikan analisis terhadap faktor-faktor apa saja yang menjadi pemicu. Mulai dari kondisi kendaraan, jalan, cuaca, dan tentunya segala hal menyangkut manusia.

Baca juga: PO Bagong Rilis Bus Baru untuk Divisi Pariwisata

Data penyebab kecelakaan di 2023 berdasarkan kepemilikan Surat Izin mengemudi (SIM)IRSMS Korlantas Polri Data penyebab kecelakaan di 2023 berdasarkan kepemilikan Surat Izin mengemudi (SIM)

Dikutip dari data IRSMS, telah terjadi sebanyak 148.392 laka lantas pada 2023. Jika angka tersebut dipecah dan diurutkan berdasarkan data pelaku, ditemukan jika sebanyak 126.000 laka disebabkan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM.

Setelah dikalkulasikan, laka lantas akibat faktor pengendara tidak memiliki SIM jumlahnya sebanyak 74.3 persen, jauh melebihi pengendara lain yang sudah memiliki SIM.

Penyebab kecelakaan lalu lintas lainnya adalah pengendara dengan SIM C yang menyumbang angka 27.981 alias 16,5 persen dari keseluruhan, dan pengendara dengan SIM A sebanyak 9.954 alias 5,9 persen.

Pemilik semua golongan SIM B menempati posisi terkecil, mulai dari SIM B II umum sebanyak 1999 kasus, SIM B I sebanyak 1.517 kasus, dan SIM B I umum sebanyak 1.500 kasus.

Baca juga: Populasi Kendaraan Listrik Makin Banyak, Shell Mengaku Tidak Khawatir

Untuk diketahui, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki semua pengendara, sebagai bukti kelayakan dan kompetensi.

Siapa saja yang tidak memiliki SIM akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hukumannya berupa pidana kurungan paling lama empat bulan dan denda maksimal Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau