Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Pengendara Motor Kabur Saat Razia Knalpot Brong

Kompas.com - 10/01/2024, 06:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian terus melakukan penertiban kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. Namun, banyak juga pengendara motor yang tidak menaatinya.

Bahkan, sampai ada yang nekat kabur saat dilakukan pemeriksaan atau razia. Salah satunya terekam dalam video viral yang beredar di media sosial belum lama ini.

Baca juga: Polres Karanganyar Gelar Razia, Incar Pengguna Knalpot Brong

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @folkshitt, Selasa (9/1/2024), terlihat pengendara motor yang berboncengan memaksa untuk kabur saat dihentikan oleh polisi karena menggunakan knalpot brong.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by FOLKSHIT™ (@folkshitt)

Polisi yang menahannya sampai terseret, tapi pengendara motor tersebut berhasil kabur. Padahal, orang yang dibonceng juga terjatuh dari tempat duduknya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, regulasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur tata cara berlalu lintas di jalan.

Baca juga: Pakai Knalpot Brong, Awas Motor Bisa Kena Tilang Uji Emisi

"Pada Pasal 104 ayat 1, disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia. Lalu, pada Pasal 106 ayat 1, disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Mengacu pasal 265 ayat 3, untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, petugas kepolisian RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan pengemudi, dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab," kata Budiyanto.

Menurut Budiyanto, pengendara mobil atau motor yang tidak mematuhi perintah petugas kepolisian, berarti melanggar peraturan lalu lintas. Ketentuannya sudah diatur dalam Pasal 282 UU LLAJ, dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling besar Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau