SEMARANG, KOMPAS.com - Satlantas Polres Semarang berhasil mengamankan ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan puluhan kendaraan yang terlibat dalam aksi balap liar.
Meski mengamankan ratusan kendaraan, pendekatan persuasif kepada masyarakat tetap dilakukan oleh petugas dengan memberikan pengarahan agar tidak menggunakan knalpot brong, dan bisa menggantinya dengan knalpot standar, yaitu sesuai dengan standarisasi pabrik.
Baca juga: Pemerasan Berkedok Tabrak Lari, Ini Pentingnya Dashcam di Mobil
Kasatlantas Polres Semarang AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan, dalam dua pekan setidaknya 181 kendaraan roda dua berbagai jenis diamankan oleh Satlantas Polres Semarang, karena menggunakan knalpot brong yang dikenal berisik dan memiliki suara kencang saat digunakan.
“Pengguna knalpot brong di jalan cukup banyak dan suaranya mengundang kebisingan. Dalam dua minggu kami menindak 181 pengendara dengan knalpot brong dan kami berikan tilang serta mengamankan motornya di Satlantas, ” kata Rendi seperti dikutip NTMC Polri, Sabtu (29/1/2022).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya, Satlantas Polres Semarang memberikan kelonggaran dengan syarat mengganti knalpot dengan knalpot standar dan knalpot brong ditinggal di Satlantas.
“Kami menyediakan mekanik jika pengendara ingin mengganti knalpot brong di kantor Satlantas. Atau kalau bisa mengganti sendiri kami juga persilakan. Meski sepeda motor telah diganti knalpot standar, hal tersebut tidak menghilangkan sanksi tilang yang telah didapat pengendara,” kata dia.
Baca juga: Bocor Wujud Bus PO Lorena dan Karina Terbaru
Sementara itu, Bripka Sobirullah, Baur Tilang Satlantas Polres Semarang menambahkan, saat ini Polres Semarang tidak hanya mengamankan ratusan kendaraan dengan knalpot brong, namun juga mengamankan puluhan sepeda motor yang terlibat dalam balap liar.
“Malam Minggu kemarin kami juga mengamankan setidaknya 26 kendaraan yang terlibat dalam balap liar yang digelar di wilayah Ungaran. Aksi balap liar ini sangat membahayakan pengguna jalan lain karena mereka juga melakukan aksi tutup jalan untuk balap liar,” ucap Sobirullah.
Bagi pengendara yang terkena tilang dari aksi balap liar, petugas mewajibkan pengambilan kendaraan, dilakukan oleh orang tua dan pengendara.
“Rata-rata pengendara yang terkena tilang dari aksi balap liar ini mereka masih di bawah umur. Mereka beralasan hanya menonton dan tidak ikut dalam balap liar. Alasan harus didampingi orang tua ketika mengambil kendaraan adalah sebagai edukasi, supaya kejadian menonton balap liar tidak terulang lagi,” ucapnya.
Baca juga: Kecelakaan Truk di Rapak Balikpapan, Ini yang Harus Dilakukan Sopir buat Hindari Rem Blong
Secara umum larangan balapan liar di jalan diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur mengenai cara berlalu lintas.
Pada Pasal 105 menyebut:
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. berlaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kemudian pada Pasal 106 ayat 1 disebutkan:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca juga: Fazzio Resmi Mengaspal di Yogyakarta, Harga Rp 21 Jutaan