Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Pelat Nomor Dewa Hanya untuk Kendaraan Dinas

Kompas.com - 22/12/2023, 10:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi banyaknya pengendara arogan yang menggunakan pelat nomor khusus dengan kode nomor RF, QH, IR, dan sejenisnya, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) secara resmi menghentikan masa berlaku pelat-pelat tersebut.

Tindakan ini juga sebagai upaya menjawab keluhan masyarakat, serta mengkondisikan kembali aturan penggunaan pelat nomor khusus di lingkup instansi.

Untuk diketahui, pelat nomor khusus seperti RF sebelumnya bisa digunakan oleh pejabat Instansi di golongan eselon 1, eselon 2, dan eselon 3.

Akan tetapi pada fakta di lapangan terdahulu, belum ada rincian spesifik mengenai beberapa aturan tertentu, seperti berapa batas pelat nomor khusus yang bisa digunakan masing-masing pejabat.

Baca juga: Pelat Nomor RF Tidak Berlaku Lagi, Ini Kode Penggantinya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat mengecek mobil berpelat khusus RFY yang terobos jalur Busway, Rabu (15/6/2022) di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Kalau jaman yang RF dulu, masih digunakan untuk eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan,” ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Yusri mengatakan jika aturan tersebut akan berubah, di mana pelat nomor khusus baru hanya boleh digunakan oleh pejabat Instansi Lembaga Pemerintahan, TNI, dan Polri, dengan golongan eselon 1 sampai eselon 2 saja.

“Mekanismenya (pelat nomor khusus baru) hanya diperuntukkan bagi kementerian lembaga eselon 1 dan 2. Misalnya untuk instansi, berarti Menteri, Sekjen, dan paling kecil adalah Dirjen,” ucapnya.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Motor Pengantar Mobil Jenazah Masuk Jalan Tol

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, aturan terbaru juga akan membatasi jumlah yang boleh digunakan, yakni hanya satu pelat nomor khusus per-pejabat, tidak boleh lebih, dan hanya untuk kendaraan dinas saja.

“Setiap pejabat cuma diberikan satu saja dengan menggunakan mobil dinas, enggak boleh pakai mobil pribadi. sekarang sudah tidak boleh,” kata Yusri.

Untuk ke depannya, pelat nomor khusus akan menggunakan kode‘ZZ’, yang akan disesuaikan untuk masing-masing instansi kenegaraan.

Yusri memastikan jika jumlah peredaran pelat ZZ akan sangat dibatasi dan diatur dengan ketat, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan pihak.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau