Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Rombongan Motor Pengantar Mobil Jenazah Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 21/12/2023, 17:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial video yang memperlihatkan rombongan pengendara motor menerobos masuk Tol Dalam Kota sampai Jagorawi.

Pengendara motor tersebut diketahui merupakan pengantar jenazah istri pimpinan eks FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadlun bin Yahya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan, rombongan pengendara motor bersama mobil jenazah yang membawa almarhumah masuk dari pintu tol Pejompongan.

Baca juga: Ini 17 SPKLU di Rest Area Milik Jasa Marga Group

Latif melanjutkan, pada saat itu ada petugas yang berjaga di Pejompongan dan sudah mengingatkan serta menghalau rombongan pengendara motor untuk tidak memasuki jalan tol. Namun pengendara motor tersebut tetap memaksa.

Petugas yang sempat mengingatkan rombongan pengendara motor tersebut kemudian melapor ke traffic management center atau TMC.

Polisi langsung mengejar rombongan pengendara motor itu untuk mengeluarkan mereka melalui beberapa exit tol.

Baca juga: Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

peraturan dibuat untuk dilanggar ya bang ????? #jakarta #minggupagi #motorpalinghebat #polisimana ? Lo Mati Gue Party Coy - Jeremya Ginting & DJ Kardus

"Kami segera melakukan pengejaran untuk mengeluarkan kendaraan tersebut mulai dari Pancoran, terakhir sampai dengan Taman Mini, baru tuntas semuanya," ucap Latif, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/12/2023).

Latif menegaskan akan memberi sanksi tilang terhadap rombongan motor yang masuk tol itu. Namun, Latif pihaknya mengalami kesulitan karena jumlah rombongan pengendara motor mencapai ratusan.

“Tindakan tilang sedang kami konfirmasi dengan CCTV yang ada di Gerbang Tol Pejompongan, maupun tempat lain. Sedang kami identifikasi, karena banyak dan kita masih merinci satu per satu,” kata Latif.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, jalan tol sejatinya memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

“Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” ucap Jusri.

Seperti diketahui, peraturan di Indonesia melarang sepeda motor melintas di jalan tol. Aturan dan sanksi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Baca juga: Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

Namun, ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian. Dalam Pasal ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.

Baca juga: Soal Skandal Uji Tabrak, Toyota-Daihatsu Akan Temui Pemerintah Indonesia

Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.

Selain syarat tersebut, diperbolehkannya motor polisi masuk tol dinilai dari kemampuan pengemudinya. Petugas kepolisian yang menggunakan roda dua di jalan tol dianggap sudah terlatih, baik dari segi keterampilan maupun sikap sehingga diyakini tidak akan merugikan orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
negara ini sedang di jajah pki, pelanggaran undang undang apa yang menghakimi rakyat di negeri sendiri


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau