Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencegah Menjamurnya Pengawal Ambulans Sipil di Jalan

Kompas.com - 15/12/2023, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawal ambulans swasta menjadi polemik di masyarakat. Diakui atau tidak, adanya pengawalan membantu tugas ambulans karena membuka jalan saat sedang macet.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, menilai, pengendara motor dari masyakat sipil yang memberikan pengawalan ambulans menjadi fenomena menarik jika dilihat dari prespektif hukum dan aspek kemanusiaan.

Baca juga: Insiden Komunitas Avanza-Xenia dengan Fortuner, Pelaku Kena Sanksi Tegas

Dari prespektif hukum, masyarakat yang melakukan pengawalan jelas melanggar peraturan namun dari sisi kemanusian harus diacungi jempol.

Komunitas motor pengawal ambulans, Indonesia Escorting Ambulance (IEA)Instagram @IEA_Depok Komunitas motor pengawal ambulans, Indonesia Escorting Ambulance (IEA)

Pengawalan ambulans bukan wewenang masyarakat sipil. Kewenangan pengawalan berada pada petugas kepolisian, merujuk pada regulasi Pasal 14 UU Ayat 1 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Sehingga apabila dilaksanakan oleh masyarakat sipil (pengendara sepeda motor) yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelanggaran hukum. Kemudian dari prespektif ketrampilan atau kompetensi pengawalan sudah barang tentu petugas Kepolisian sudah memiliki keahlian di bidangnya," ujar Budiyanto dalam keterangan resminya, belum lama ini.

"Karena berbicara pengawalan adalah memberikan nuansa keamanan, kenyamanan dan keselamatan dari titik pemberangkatan sampai dengan tujuan akhir," kata Budiyanto.

Baca juga: DAMRI Siap Operasikan 1.324 Bus Selama Masa Nataru

Pengemudi ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023). KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Pengemudi ambulans di Persimpangan Mambo, Jakarta Utara, terpaksa menunggu sementara waktu akibat ulah para pengendara nakal yang melanggar lalu lintas, Senin (13/11/2023).

Budiyanto mengatakan, fenomena masyarakat sipil yang menggunakan motor dan melakukan pengawalan ambulans kemungkinan karena keadaan memaksa atau mendesak dengan pertimbangan aspek kemanusiaan.

"Mungkin tidak tahu harus kordinasi dengan siapa dan melihat situasi kemacetan di jalan sehingga terpanggil untuk melakukan pengawalan," kata Budiyanto.

"Hanya mungkin yang perlu kita sadari dan kita berikan pencerahan bahwa pengawalan akan dapat berisiko kepada masalah keamanan, keselamatan dan kewenangan, dan hal ini juga dapat berkonsekuensi kepada masalah hukum dan resiko lainnya," katanya.

Baca juga: Penjualan Mobil Pikap Menyusut, Suzuki New Carry Tetap Moncer

Ambulans membawa korban kecelakaan kereta api Probowangi dengan minibus di Lumajang pada Minggu (19/11/2023) ke Surabaya, Senin (20/11/2023). Ada dua pasien yang dirujuk ke Surabaya atas permintaan keluarga.KOMPAS.com/Miftahul Huda Ambulans membawa korban kecelakaan kereta api Probowangi dengan minibus di Lumajang pada Minggu (19/11/2023) ke Surabaya, Senin (20/11/2023). Ada dua pasien yang dirujuk ke Surabaya atas permintaan keluarga.

Budiyanto mengatakan, buat pengemudi ambulans jika akan membawa orang sakit sebaiknya berkordinasi atau berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk minta bantuan pengawalan.

"Dengan kordinasi dan minta bantuan pengawalan sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi risiko dalam proses pengawalan," katanya.

"Edukasi perlu diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan pengawalan, sehingga masyarakat paham tentang kewenangan pengawalan dari prespektif hukum dan batasan partisipasi dari dari prespektif kemanusian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau