JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi informasi kini telah meringankan berbagai aktivitas masyarakat, termasuk ketika hendak memanfaatkan layanan pemerintahan seperti melakukan pengecekkan status kepemilikan pelat nomor kendaraan.
Dengan hadirnya layanan jarak jauh, pemilik kendaraan tidak perlu lagi untuk ke Samsat guna mengetahui informasi dimaksud. Cukup dengan mengikuti beberapa langkah tertentu, dalam waktu cepat sudah bisa diakses.
Pelat nomor kendaraan ialah tanda pengenal unik yang terdiri dari huruf dan angka yang diterapkan pada kendaraan seperti truk, mobil, dan sepeda motor.
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati dan Penghitungan Denda
Bagian ini juga memiliki fungsi penting lain seperti untuk pengecekan status pajak, informasi kepemilikan, dan identifikasi kejahatan. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor secara online?
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk cek plat nomor secara online tanpa harus repot datang ke Samsat.
Berikut adalah beberapa cara cek plat nomor online yang bisa Anda coba;
1. Cek Plat Nomor Lewat Website e-Samsat
Website e-Samsat bukan hanya melayani jasa pembayaran pajak secara online, tapi juga bisa untuk cek plat nomor online. Caranya adalah sebagai berikut.
- Buka situs e-samsat bisa langsung ketik "e-samsat.id" dan pilih wilayah
- Lalu, masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang ingin dicek
- Isi kode keamanan jika diminta
- Klik "Cari"
- Tunggu hingga informasi kendaraan Anda akan muncul
Namun sebelum mengecek plat nomor secara online, pastikan untuk mengakses website e-Samsat resmi berdasarkan domisili yang terdaftar di STNK.
Baca juga: Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?
2. Cek Plat Nomor Online Via Aplikasi E-samsat Android