Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek Pelat Nomor Tanpa Harus ke Samsat

Kompas.com - 11/12/2023, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi informasi kini telah meringankan berbagai aktivitas masyarakat, termasuk ketika hendak memanfaatkan layanan pemerintahan seperti melakukan pengecekkan status kepemilikan pelat nomor kendaraan.

Dengan hadirnya layanan jarak jauh, pemilik kendaraan tidak perlu lagi untuk ke Samsat guna mengetahui informasi dimaksud. Cukup dengan mengikuti beberapa langkah tertentu, dalam waktu cepat sudah bisa diakses.

Pelat nomor kendaraan ialah tanda pengenal unik yang terdiri dari huruf dan angka yang diterapkan pada kendaraan seperti truk, mobil, dan sepeda motor.

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati dan Penghitungan Denda

motor-motor pelanggar lalu lintas yang disita polisi. Tidak ada pelat nomor belakangKompas.com/Daafa Alhaqqy motor-motor pelanggar lalu lintas yang disita polisi. Tidak ada pelat nomor belakang

Bagian ini juga memiliki fungsi penting lain seperti untuk pengecekan status pajak, informasi kepemilikan, dan identifikasi kejahatan. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor secara online?

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk cek plat nomor secara online tanpa harus repot datang ke Samsat.

Berikut adalah beberapa cara cek plat nomor online yang bisa Anda coba;

1. Cek Plat Nomor Lewat Website e-Samsat

Website e-Samsat bukan hanya melayani jasa pembayaran pajak secara online, tapi juga bisa untuk cek plat nomor online. Caranya adalah sebagai berikut.

- Buka situs e-samsat bisa langsung ketik "e-samsat.id" dan pilih wilayah

- Lalu, masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang ingin dicek

- Isi kode keamanan jika diminta

- Klik "Cari"

- Tunggu hingga informasi kendaraan Anda akan muncul

Namun sebelum mengecek plat nomor secara online, pastikan untuk mengakses website e-Samsat resmi berdasarkan domisili yang terdaftar di STNK.

Baca juga: Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?

Tangkapan layar halaman depan situs e-samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bekasi.e-samsat Tangkapan layar halaman depan situs e-samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bekasi.

2. Cek Plat Nomor Online Via Aplikasi E-samsat Android

Selain lewat website, pemilik juga bisa cek plat nomor secara online melalui Aplikasi E-samsat resmi dikembangkan oleh samsat dan pemerintah provinsi.

Tapi perlu diingat bahwa tidak semua daerah memiliki e-Samsat. Untuk itu, berikut adalah daftar aplikasi-aplikasi e-Samsat bisa diunduh di Playstore Android.

  • Kepulauan Riau: E-samsat KEPRI
  • Sumatera Selatan: Aplikasi E-dempo
  • Banten: Aplikasi Sambat
  • Jawa Barat: Aplikasi Sambara
  • Jawa Tengah: NEW SAKPOLE
  • Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
  • Yogyakarta: Aplikasi infopkbdiy
  • NTB: Samsat Delivery
  • Kalimantan Barat Ai Saplikasmsat Kalbar
  • Sulawesi Tengah Aplikasi Samsat sulteng

3. Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Via SMS

Pemilik juga dapat melakukan cek plat nomor melalui SMS sehingga pastikan pulsa SMS Anda mencukupi.

Berikut adalah cara cek plat nomor melalui SMS:

- DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)nomor plat kendaraan, lalu kirim ke 8893.

- Jawa Tengah: JATENG(spasi)nomor plat kendaraan, kirim ke 9600.

- Sumatera Utara: PAJAK(spasi)nomor plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan, kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak

- Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)nomor plat kendaraan, kirim ke 9969

- NTT: SAMSAT(spasi)nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan, lalu kirim ke 3130

- DI Yogyakarta: DIY(spasi)nomor plat, kirim ke 99600

- Sumatera Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)plat nomor(spasi)huruf belakang plat nomor, kirim ke 08116941555

- Jawa Timur: JATIM(spasi)plat nomor kendaraan, kirim ke 7070.

Baca juga: Berburu LCGC Bekas per Desember 2023, mulai Rp 55 Jutaan

Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Dok. Samsat Digital Ilustrasi aplikasi SIGNAL.

4. Cek Plat Nomor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Terakhir, Anda bisa cek plat nomor online menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut langkah-langkahnya:

Download aplikasi SIGNAL di Playstore

Registrasi akun dengan memasukan data diri yang diminta

Buka aplikasi lalu pilih menu "NKRB"

Klik tombol ‘Lanjut’.

Rincian plat nomor, SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), besaran pajak yang harus dibayar akan muncul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com