Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa Isi Saldo, Hari Ini Tarif Tol JORR, ATP, dan Pondok Aren-Ulujami Naik

Kompas.com - 04/12/2023, 07:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini (4/12/2023), tarif tol pada ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR), Akses Tanjung Priok (ATP), dan Pondok Aren-Ulujami resmi naik untuk semua golongan kendaraan.

Sebelumnya, dalam keterangan resminya pada Jumat (1/12/2023, Jasa Marga menjelaskan, kenaikan tarif yang dilakukan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.

Aturan tersebut mengatur tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

Berdasarkan penyesuaiannya, semua golongan kendaraan rupanya mengalami kenaikan. Untuk rincian detail sebagai berikut :

Baca juga: Jusuf Hamka Pesan 70 Unit Omoda E5, buat Mobil Operasional Jalan Tol

Ilustrasi jalan tol Simpang Susun CikunirDOK. JASA MARGA Ilustrasi jalan tol Simpang Susun Cikunir

1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami

Gol I: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
Gol II: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500
Gol III: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500
Gol IV: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500
Gol V: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500

2.Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct

Gol I: Rp 3.500 dari semula Rp 3.000
Gol II: Rp 5.000 dari semula Rp 4.500
Gol III: Rp 5.000 dari semula Rp 4.500
Gol IV: Rp 6.500 dari semula Rp 6.500
Gol V: Rp Rp 6.500 dari semula Rp 6.500

Baca juga: Biar Tidak Salah, Ini Bedanya Spooring dan Balancing


Dijelaskan bila penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau