Ilustrasi: syarat dan cara balik nama motor untuk BPKB(Shutterstock/Kristina Ismulyani)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan balik nama kendaran bermotor merupakan pengalihan kepemilikan dari pemilik pertama ke selanjutnya.
Proses balik nama kendaraan, biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli mobil atau motor bekas, agar memiliki tanda bukti resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, untuk memudahkan untuk membayar pajak, karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Selanjutnya, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP pemilik baru
Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin
Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan
Pokja penetapan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database, kemudian petugas menetapkan jumlah biaya
Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran
Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir akan mencetak tanda bukti pelunasan
Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Anda sebagai pemilik baru
Petugas akan mencetak plat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB
Proses balik nama kendaraan bermotor selesai
Mengenai biaya, sebagai acuan balik nama di wilayah DKI Jakarta. Penentuan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
Biaya cek fisik: Rp 25.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penjualan Motor Januari-Oktober 2023 Mencapai 5,2 Juta Unithttps://otomotif.kompas.com/read/2023/11/09/070200115/penjualan-motor-januari-oktober-2023-mencapai-5-2-juta-unithttps://asset.kompas.com/crops/xFDIA4uECMktM92TQw4Rwr05JfQ=/0x0:2619x1746/195x98/data/photo/2023/10/25/6538d455df607.jpg