Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 09/11/2023, 10:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan balik nama kendaran bermotor merupakan pengalihan kepemilikan dari pemilik pertama ke selanjutnya.

Proses balik nama kendaraan, biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli mobil atau motor bekas, agar memiliki tanda bukti resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, untuk memudahkan untuk membayar pajak, karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Selanjutnya, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

Biaya balik nama kendaraan bermotor.KOMPAS.com/SRI LESTARI Biaya balik nama kendaraan bermotor.

Dilansir dari lama SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur balik nama kendaraan bermotor lengkap dengan biayanya:

Syarat balik nama kendaraan bermotor:

  • Identitas diri perorangan yang sah (KTP, SIM, KK, Paspor) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  • Bukti pendaftaran BPKB
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  • Kwitansi pembelian bermaterai cukup

Baca juga: Mekanisme Ganti SIM yang Rusak Sama Seperti Perpanjangan

Prosedur balik nama kendaraan bermotor:

  1. Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP pemilik baru
  2. Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin
  3. Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
  4. Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  5. Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan
  6. Pokja penetapan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database, kemudian petugas menetapkan jumlah biaya
  7. Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran
  8. Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir akan mencetak tanda bukti pelunasan
  9. Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  10. Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Anda sebagai pemilik baru
  11. Petugas akan mencetak plat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB
  12. Proses balik nama kendaraan bermotor selesai
  13. Mengenai biaya, sebagai acuan balik nama di wilayah DKI Jakarta. Penentuan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Baca juga: Pemilik Kendaraan yang Kehilangan BPKB Wajib Pasang Iklan di Media Massa

Berikut rincian biaya balik nama motor dan mobil:

  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
  • Biaya cek fisik: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau