JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah berkat pemanfaatan informasi dan teknologi yang sudah maju. Tak perlu ribet, sekarang hampir seluruh prosesnya bisa dilakukan secara daring alias online.
Dalam melakukan proses ini, pemilik dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Menariknya, melalui fitur itu pula masyarakat bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Melansir laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
Baca juga: Cuma Ada 40 Unit, Omesh Lelang Royal Enfield buat Bantu Palestina
Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:
* Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
* Buka SIGNAL
* Klik "Daftar di sini"
* Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
* Unggah foto KTP
* Lakukan verifikasi wajah
* Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
* Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
* Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik "Masuk/Daftar"
* Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
* Pilih menu yang dibutuhkan.
Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Masih Berlanjut, tapi Tanpa Sanksi Tilang
Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian;
* Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
* Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
* Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
* Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
* Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
* Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
* Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
* Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
* Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
* Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
* Klik salah satu bank yang diinginkan
* Klik "Lanjut"
* Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
* Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.